Mobil SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini Siap Melayani di Alun-alun depan Kantor DPRD
Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di Alun-alun, tepatnya di depan Kantor DPRD Kota Cimahi, Kamis (11/7/2019).
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di Alun-alun, tepatnya di depan Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kota Cimahi, Kamis (11/7/2019).
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari dokter.
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
• Mochamad Iriawan Bantah Diperiksa TGPF Kasus Novel Baswedan, Sebut Klarifikasi Ini
Layanan SIM keliling tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Pengajuan permohonan pembuatan SIM baru diproses di Satpas SIM Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com. (*)
• Persija Jakarta Vs Persib Bandung Berbagi Poin, Rene Mihelic Sebut Maung Bisa Menang Jika . . .