Mobil SIM Keliling Polres Bandung pada Rabu 10 Juli 2019 Hadir di Kecamatan Ibun
Bagi warga Kabupaten Bandung yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung menyediakan layanan Mobil SIM Keliling.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi warga Kabupaten Bandung yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung menyediakan layanan Mobil SIM Keliling.
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini, Rabu (10/7/2019), siap melayani warganya di depan Kantor Kecamatan Ibun.
Layanan SIM Keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
• Ini Tempat Nobar Bobotoh untuk Saksikan Persija Jakarta Vs Persib Bandung, Ada yang Gratis . . .
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu-waktu bisa berubah