Gerindra Klaim Suara Mereka yang Hilang di Dapil Keponakan Prabowo Naik Jadi 30an Ribu

Seperti diketahui, Dapil tersebut merupakan Dapil Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, keponakan dari Prabowo Subianto.

Editor: Ravianto
(KOMPAS.com/SABRINA ASRIL)
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada pelantikan anggota DPR, Rabu (1/10/2014). 

Dalam persidangan, hakim konstitusi Arief Hidayat, memeriksa permohonan para pemohon. Para pemohon melalui tim penasihat hukum memberikan keterangan terhadap permohonan yang diajukan.

Melihat perebutan kursi terakhir di Dapil III DKI Jakarta untuk DPR RI, Slamet Arifin, kuasa hukum Haji Lulung, menegaskan kliennya optimistis tetap melanggang ke Senayan.

"Saya menilai (gugatan,-red) tidak ada yang spesial. Nanti majelis hakim mempunyai kebijakan. Dengan bukti-bukti," kata dia di gedung MK.

Dia menolak gugatan penggelembungan suara yang diajukan pemohon.

Dia menegaskan, partainya tidak terima atas tuduhan tersebut dan akan memberikan jawaban pada persidangan pekan depan dengan membawa bukti-bukti.

"Saya membaca di permohonan Partai Golkar untuk PAN ada sekitar 4080 suara yang kita mengambil dari mereka. Kami akan memberikan jawaban di persidangan dimana kursi nomor delapan yang diduduki Haji Lulung mau diambil, suara mau dirampok lagi," kata dia.

Ditegur hakim konstitusi

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menegur kuasa hukum calon anggota legislatif (caleg) DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Hal itu dilakukan karena tim kuasa hukum Rahayu terlambat memasukkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arief Hidayat menegaskan permohonan gugatan sengketa pileg semestinya diajukan maksimal 3 x 24 jam setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU atau 23 Mei 2019.

"Ini yang jadi masalah adalah tenggang waktu, karena permohonan perorangan ini diajukan pada Jumat, tanggal 31 Mei pukul 18.56 WIB," tutur Arief di Gedung MK, Rabu (10/7/2019).

Selain itu, Arief Hidayat mempertanyakan kepada tim kuasa hukum mengenai penyerahan permohonan yang dilakukan pukul 18.56 WIB. Sementara berkas perbaikan Partai Gerindra diserahkan pada pukul 15.23 WIB.

Mendengarkan pernyataan hakim konstitusi, kuasa hukum Rahayu Saraswati, Dwi Putri Cahyawati, mengungkapkan permohonan diserahkan bersamaan dengan perbaikan permohonan perkara lainnya.

"Kami menganggap ketika ini dimasukkan sebagai penambahan dalam perbaikan. Kami serahkan kepada kebijakan Mahkamah," tuturnya.

Selain itu, pemohon juga ingin mengajukan renvoi berupa penambahan dalil permohonan.

Namun, permintaan itu tak dikabulkan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved