Breaking News

Harga Tiket Pesawat Turun 50 Persen Mulai 11 Juli 2019, Tapi Dibatasi - Ini 4 Faktanya

Semua masyarakat yang biasa naik pesawat untuk mendukung pekerjaannya, tentu sangat mengharapkan tiket pesawat tidak mahal

Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Ery Candra
Ilustrasi: Suasana di landas pacu Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. 

Sebanyak 11.626 kursi maskapai disediakan pada waktu-waktu tersebut.

Susiwijono Moegiarso mengatakan, maskapai Citilink diminta untuk menurunkan harga tiket untuk 62 jadwal penerbangan setiap hari pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Total kursi untuk maskapai yang berada di bawah kelola Garuda Indonesia ini sebanyak 3.348 kursi.

Sementara maskapai Lion Air diimbau untuk menurunkan harga tiket di 146 flight per hari dengan total kurang lebih 8.278 kursi.

3. Harga tiket turun 50 persen

Harga tiket pesawat akan diturunkan sebesar 50 persen dari tarif batas atas yang telah ditentukan pemerintah sebelumnya.

Penurunan tarif ini untuk 30 persen dari total kursi pesawat.

Salah satu tujuan penurunan harga tiket di hari tertentu ini agar jadwal penerbangan dapat terbagi rata di seluruh jam operasional bandara.

Dengan demikian, penggunaan slot penerbangan di masing-masing bandara lebih efektif dan efisien.

"Pemberian intensif di jam tertentu agar penerbangan tidak menumpuk hanya pada golden time di pagi dan sore hari.

Dengan demikian, operasionalisasi maskapai dan bandara dapat lebih optimal meningkatkan utilisasi alat produksinya dalam melayani masyarakat," ujar Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin.

4. Insentif

Untuk meringankan biaya operasional maskapai, PT Angkasa Pura II (Persero) akan memberikan intensif hingga Desember 2019 dengan kemungkinan dapat dievaluasi kembali.

Ilustrasi pesawat terbang.
Ilustrasi pesawat terbang. (Pixabay.com)

Pemberian insentif ini juga bertujuan agar LCC dapat ditekan hingga mencapai 50 persen dari tarif batas atas.

Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaludiin mengatakan, insentif dapat berdampak langsung terhadap penurunan biaya operasional maskapai.

Yang perlu dicatat, pemberian insentif hanya untuk jadwal yang ditentukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Seputar Penurunan Harga Tiket Pesawat yang Berlaku Mulai 11 Juli 2019"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved