Terkait Aksi Pelesiran Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP, Ini Penjelasan KPK
Pemanggilan itu terkait aksi pelesiran terdakwa kasus korupsi e-KTP, Idrus Marham dari rumah tahanan KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum bisa memastikan apakah pimpinan KPK akan memenuhi atau tidak terkait agenda panggilan Ombudsman pada Selasa (8/7/2019) besok.
Pemanggilan itu terkait aksi pelesiran terdakwa kasus korupsi e-KTP, Idrus Marham dari rumah tahanan KPK.
"Saya belum dapat informasinya. Mungkin kalau sudah ada nanti diupdate lagi ya," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Febri menyebut telah menerima masukan maupun temuan Ombudsman terkait dugaan pelisiran Idrus yang terjerat kasus suap PLTU Riau-1.
"Bagi KPK sebenarnya ketika hasil yang disampaikan itu adalah temuan terbaru, itu baik ya bagus. Karena itu dapat menjadi masukan atau dapat menjadi pertimbangan bagi KPK dalam mengambil keputusan juga," kata Febri.
Menurut Febri, apapun temuan yang disampaikan Ombudsman, dapat dipertanggung jawabkan.
Pada intinya, KPK akan menerima bila memang ada pelanggaran yang dilakukan petugas KPK terkait temuan Idrus Marham ke luar tahanan dengan alasan berobat ke Rumah Sakit MMC.
"Asalkan, temuan-temuan yang disampaikan itu bukan temuan yang katakanlah masih mentah ya, seperti yang pernah disampaikan (Ombudsman) sebelumnya. Pada prinsipnya, jika memang ada yang benar dan ada yang bisa ditindaklanjuti pasti kami cermati lebih lanjut," kata Febri.
7 temuan ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh Nugroho menyampaikan tujuh temuan terkait proses pengeluaran dan pengawalan tahanan terdakwa kasus dugaan suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau I, Idrus Marham, ketika berobat ke RS MMC, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Teguh menjelaskan, temuan pertama terkait hal tersebut adalah bahwa sejak Idrus Marham tidak menggunakan rompi dan borgol ketika turun dari mobil tahanan KPK di RS MMC sekira pukul 11.12 WIB hingga naik kembali ke mobil tahanan KPK untuk kembali ke Rutan KPK sekir pukul 15.48 WIB.
Kedua, Teguh menjelaskan bahwa pengawalan terhadap Idrus Marham hanya dilakukan oleh satu orang staf dari Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK RI.
"Ketiga, bahwa selama di RS MMC, Saudara Idrus Marham bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga dari Idrus Marham dan beberapa orang yang diduga sebagai Penasihat Hukum/Ajudan/Kerabat dari Saudara Idrus. Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan," kata Teguh saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2019).
Keempat, bahwa tidak ada lagi pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak dokter RS MMC kepada Idrus Marham pasca-ibadah shalat Jumat yang terkonfirmasi dengan bukti rekaman CCTV dan pernyataan pihak dokter RS MMC.
Kelima, bahwa terdapat fakta yang menunjukan Petugas Pengawal Tahanan KPK RI tidak melakukan pengawasan secara melekat kepada Idrus Marham selama berada di Coffeeshop RS MMC yang dalam rekaman CCTV terlihat Petugas Pengawal Tahanan KPK RI berdiri di luar Coffeshop dengan jarak kurang lebih tujuh sampai delapan meter.
Keenam, bahwa terdapat fakta yang menunjukan Petugas Pengawal Tahanan KPK RI kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus Marham.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kpk-febri-meikarta.jpg)