Masa Tugas TGPF Kasus Novel Baswedan Habis, Hendardi: Pekan Ini Akan Presentasi dan Lapor ke Kapolri
TGPF kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan melaporkan hasil kerja mereka kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pekan ini
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan melaporkan hasil kerja mereka kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pekan ini.
Laporan ini disampaikan karena masa kerja TGPF sudah berakhir pada Minggu (7/7/2019) kemarin.
"Pekan ini kami presentasi dan serahkan laporan ke Kapolri," kata Anggota TGPF Hendardi saat dihubungi, Senin (8/7/2019).
TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.
TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.
Tenggat waktu kerja yaitu jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.
Namun, Hendardi enggan mengungkapkan seperti apa hasil kerja TGPF dalam mengusut kasus penyerangan terhadap Novel selama 6 bulan terakhir.
Termasuk apakah pelaku yang menyerang Novel dengan air keras sudah ditemukan atau belum.
• Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Novel Belum Mengungkap Hasil Penyelidikan, Masa Tugas Selesai
Hendardi menegaskan bahwa TGPF hanya melaporkan hasil penyelidikan ke Kapolri.
"Nanti kapolri yang mengatur mekanisne mengumumkannya. Kami menyerahkan laporan hasil kerja kami kepada Kapolri yg memberi mandat. Tentu bukan kepada koalisi masyarakat sipil antikorupsi," kata dia.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Wana Alamsyah sebelumnya menilai TGPF bentukan Kapolri telah gagal dalam mengungkap kasus Novel.
"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tim tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri Novel," ujar Wana saat dihubungi, Senin (8/7/2019).
• Begini Kata Novel Baswedan Terkait Hasil Pemeriksaanya Kembali oleh Polisi di KPK
Wana menilai, sejak pertama kali dibentuk, masyarakat pesimis atas kinerja tim tersebut.
Alasannya, jika ditilik komposisi anggotanya, 53 orang di antaranya berasal dari unsur Polri.
Selain itu, saat pertama kali kasus ini mencuat, diduga ada keterlibatan polisi atas serangan terhadap Novel Baswedan, sehingga patut diduga akan rawan konflik kepentingan.
"Oleh karenanya yang digaungkan oleh masyarakat pada saat itu yakni pembentukan Tim Independen yang bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo," kata Wana.
• Kuasa Hukum Sebut Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Novel Baswedan Pernah Halangi OTT KPK
• Ini Jawaban Humas Polda Metro Jaya soal Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Novel Baswedan
Namun, ia menilai, Presiden Jokowi seolah melepaskan tanggung jawabnya sebagai panglima tertinggi.
Padahal salah satu janji politik Jokowi terkait isu pemberantasan korupsi yaitu ingin memperkuat KPK.
Wana juga menilai, proses pemeriksaan yang dilakukan tim satgas bentukan Kapolri sangatlah lambat dan terkesan hanyalah formalitas belaka.
Hal tersebut dapat terlihat ketika Tim tersebut mengajukan pertanyaan yang repetitif kepada Novel Baswedan pada 20 Juni 2019 lalu.
Selain itu, hasil plesir Tim ke Kota Malang untuk melakukan penyelidikan pun tidak disampaikan ke publik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waktu Habis, TGPF Kasus Novel Presentasi Hasil Kerja ke Kapolri Pekan Ini"