Dewi Menyamar Jadi Pria dan Menyusup di Antara Jemaah Pengajian Akbar, Ternyata Ini Niat Aslinya
Perbuatan nekatnya tersebut dilakukannya agar bisa masuk dan melancarkan aksinya, yakni mencopet para jemaah.
Editor:
Ravianto
Namun petugas kembali bertindak dengan menghubungi panitia agar dapat mengumumkan bagi jamaah yang merasa kehilangan ponsel dapat datang ke Mapolsek Godean untuk identifikasi.
"Sesampainya di Polsek para jemaah membenarkan bahwa HP yang dibawa pelaku adalah milik para korban.
Pelaku pun tak dapat mengelak lagi dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, Dewi diganjar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dewi Pratiwi Nyamar Jadi Jemaah Pengajian Laki-laki di Sleman, Polisi Terkejut Geledah Isi Tasnya