Sengketa Pilpres 2019

Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Akan Dibawa ke Mahkamah Internasional, Bisakah?

Adalah koordinator lapangan aksi kawal MK, Abdullah Hehamahua yang akan membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional.

Editor: Ravianto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Pilpres 2019 memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.

Setelah penolakan ini kemudian muncul wacana diajukannya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Internasional.

Adalah koordinator lapangan aksi kawal MK, Abdullah Hehamahua yang akan membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional.

Abdullah Hehamahua mengaku akan melaporkan sistem IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Internasional.

Menurut Abdullah, Mahkamah Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.

Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua ikut hadir dalam aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan orasi seputar kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS di Pemilu serentak 2019.
Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua ikut hadir dalam aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan orasi seputar kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS di Pemilu serentak 2019. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Sejumlah pihak mengatakan perkara tersebut tak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, sebab lembaga tersebut tak akan menerima gugatan kontestan pemilu di suatu negara.

Lalu perkara apa yang bisa diajukan untuk ditangani oleh Mahkamah Internasional?

Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice (ICJ) merupakan lembaga peradilan utama dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (Grafis/Rahmandito Dwiatno)

Fungsi utama Mahkamah Intrenasional adalah menyelesaikan hukum internasional yang diajukan oleh negara.

Kasus yang dapat diajukan adalah kasus yang bersifat kontroversial.

Kemudian Mahkamah Internasional memberikan pendapat nasihat tentang masalah hukum yang dirujuk oleh PBB (proses konsultasi).

Melalui pendapat dan keputusannya, Mahkamah Internasional berfungsi sebagai sumber hukum internasional.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga memberikan tanggapan terkait wacana dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional dan mengatakan wacana tersebut tak dapat diwujudkan.

Hal itu disampaikan oleh KPU, Mantan Ketua MK Mahfud MD, hingga pakar hukum tata negara REfly Harun.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved