Pimpinan Ormas yang Ditangkap di Stasiun Cirebon Itu Akhirnya Jadi Tersangka
Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Andi Mulya (62) sebagai tersangka.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Andi Mulya (62) sebagai tersangka.
Andi merupakan pimpinan Ormas di Kota Cirebon yang ditangkap di depan Stasiun Cirebon pada Rabu (26/6/2019) pagi.
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah meningkatkan status tersangka pada Andi Mulya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Kamis (27/6).
Andi merupakan warga Jalan Cidengrata, Kelurahan Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kota Cirebon. Ia juga pimpinan organisasi massa, Al Manar. Pada saat penangkapan, penyidik juga mengamankan Agung Nur Alam alias Abu Usamah bin Nur Irhab.
"Terhadap Andi sudah ditahan. Sedangkan pada Agung, belum ditemukan cukup bukti," ujar Trunoyudo.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Rolan Ronaldi kemarin sempat menyebut keduanya terlibat kerusuhan 21-22 Mei. Hanya saja, Truno belum menjelaskan soal itu.
• Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Tiketnya Sudah Bisa Dipesan, Ini Cara Pesan dan Harga Tiketnya
"Masih didalami penyidik. Termasuk soal penangkapan di depan stasiun, apakah tersangka hendak ke Jakarta (MK)," ujar Trunoyudo.
Untuk tersangka Andi, ia dijerat pidana kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur di Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api karena saat diamankan menguasai senjata tajam jenis pisau lipat.
• Menit Awal dan Akhir, Persib Bandung Kerap Kebobolan, Begini Kata Robert Rene Alberts
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-jabar-kombes-trunoyudo-wisnu-andiko_20180903_192258.jpg)