Kubu Jokowi Optimis di Sidang Putusan MK, Sebut Permohonan Prabowo - Sandiaga Bisa Mudah Ditolak

Kubu Jokowi - Maruf Amin merasa optimis menghadapi sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar (Instagram/prabowo/jokowi)
Kubu Jokowi optimis di sidang putusan MK, sebut permohonan Prabowo akan mudah ditolak. 

TRIBUNJABAR.ID - Kubu Jokowi - Maruf Amin merasa optimis menghadapi sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019.

Wakil Ketua Tim Hukum paslon 01 I Wayan Sudirta menyatakan, berdasarkan analisis dari berbagai pihak, rata-rata menyebut permohonan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan ditolak atau tak diterima.

"Perkiraan analisis dari pihak manapun, keculai dari pihak pemohon dan kuasanya yang mengatakan perkara ini bisa dimenangkan oleh pemohon, rata-rata mereka mengatakan permohonan ditolak atau tidak diterima," ujarnya dikutip dari siaran langsung Komps TV Kamis, (27/6/2019).

Menurutnya, dasar tak diterimanya permohonan itu bisa secara mudah ditemukan.

Ia menyebut, pada isi permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019, kubu 02 tak membeberkan perselisihan suara.

"Kenapa dalam permohonan 24 mei tidak berisi selisih suara, berarti kan dengan mudah mengabaikan ini," kata I Wayan Sudirta.

Beda Langkah Kubu Jokowi dan Kubu Prabowo Setelah Mahkamah Konstitusi Bacakan Hasil Sidang PHPU

Ia menyebut, padahal dasar hukumnya dalam sengketa Pilpres ini justru perselisihan suara.

"Dasarnya permohonan tidak diterima itu sangat mudah dicari. Pasal 51 PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi-red.) Pasal 8 ayat 4 PMK, PMK No 4 Tahun 2018 menjelaskan, sebuah permohonan perselisihan suara Pilpres itu harus memuat selisih suara," ujarnya.

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dan Joko Widodo - Maruf Amin
Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dan Joko Widodo - Maruf Amin (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Melansir dari Tribunnews, I Wayan melihat saksi dan ahli yang dihadirkan tim hukum paslon 02 pun kurang kurat.

Saksi dan ahli tersebut disebut tak cukup kuat membuktikan dalil-dalil permohonanya.

Hal itu pula yang membuat tim hukum paslon 01 merasa optimis dan yakin, permohonan kubu Prabowo - Sandiaga Uno tak akan di terima pada sidang putusan MK.

"Yakin ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ucap I Wayan Sudirta.

Hasil sengketa Pilpres 2019 ini akan dibacakan pada sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019).

Acara sidang putusan MK ini akan dimulai pukul 12.30, di gedung MK, Jakarta.

Mahfud MD Ramalkan Bunyi Putusan Sidang MK Hari Ini, Apakah Permohonan Tim Prabowo Dikabulkan?

Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan, tak ada perubahan jadwal terkait sidang putusan MK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved