Akhirnya Terungkap Bagaimana Sugeng Memutilasi Korbannya, Ini Awal Mula Pembunuhan Sadis Itu

Sugeng diduga melukai bagian intim korban hingga mengeluarkan darah dan pingsan.

Editor: Ravianto
tribun jatim/aminatus sofya
Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat di eks gedung Matahari Department Store, Pasar Besar,Kota Malang. 

Saat pingsan itulah, Sugeng menggoreskan tato di kedua telapak kaki korban.

Tulisan di telapak kaki kanan dan kiri berbeda, namun di bagian telapak kaki kiri korban terdapat tulisan ‘SUGENG’.

Sugeng mengaku menato tubuh korban menggunakan jarum sepatu.

"Tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5/2019).

Setelah menato telapak kaki korban, Sugeng pergi meninggalkan korban yang masih pingsan.

3. Proses Mutilasi

Sugeng sadar saat memutilasi jasad korban di Pasar Besar Malang, psikiater ungkap kondisi kejiwaannya.
Sugeng sadar saat memutilasi jasad korban di Pasar Besar Malang, psikiater ungkap kondisi kejiwaannya. (SURYAMALANG/Hayu Yudha Prabowo)

Sugeng Angga Santoso kembali keesokan harinya usai meninggalkan tubuh korban di lokasi kejadian.

Ia kembali pada pukul 01.30 dini hari dan kemudian langsung memutilasi korban menggunakan gunting.

Ia terlebih dahulu memotong kepala korban, kemudian tubuh korban dibawa ke kamar mandi.

Karena kamar mandi tersebut sempit, Sugeng kembali memotong tangan dan kaki korban.

Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan di dalam karung dan ditinggal di kamar mandi.

Sementara potongan tangan dan kepala korban diletakkan di bawah anak tangga yang menuju ke Matahari.

"Motifnya, korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng saat diajak berhubungan intim," ucapnya.

Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

4. Keterangan dari Psikolog

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved