Waspada, Jangan Beli Motor yang Ada Embel-embel 'ST', Anda Bisa Jadi Bagian dari Pelaku Kejahatan
Apakah Anda hendak membeli motor via online melalui media sosial atau toko online?
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.ID - Apakah Anda hendak membeli motor via online melalui media sosial atau toko online?
Sebaiknya, Anda teliti saat melihat-lihat motor yang dijual via media sosial atau toko online dan berniat membelinya.
Salah-salah, Anda bisa membeli motor bodong alias yang tak dilengkapi surat-surat yang sah.
Dilansir TribunJabar.id dari GridOto.com, Rabu (26/6/2019), motor bodong biasanya dijual dengan embel embel "ST" atau "STNK Only".
Artinya, motor tersebut hanya dijual dengan kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB yang biasanya disertakan pun tak ada jika Anda membeli motor dengan embel-embel "ST".
• Nekat Kejar Penipu Hingga Terseret Motor 20 Meter, Nenek 72 Tahun Luka-luka, Pelaku Kini Tewas
Tentu saja, jual beli motor bodong melanggar aturan.
Namun saat ini, aktivitas jual beli motor bodong memang masih marak.
Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban mengajak masyarakat agar terus mempersempit penjualan motor bodong, terutama di Lumajang.
"Saya ingin mengimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal kepada GridOto.com, Selasa (25/6/2019).
Ternyata, membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan, apapun alasannya.
Membeli motor bodong, ujar Arsal, sama dengan membeli menyuburkan aksi curanmor.
Lebih lanjut ia menjelaskan mengapa jual beli motor bodong ini begitu marak.
Berdasarkan teori ekonomi, lanjutnya, semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.
"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," ujar Arsal.
• Kawasaki Luncurkan Motor Dual Purpose, KLX230 dan KLX 230 R, Ini Keunggulannya dan Harganya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/operasi-tertib-kendaraan.jpg)