Vanessa Angel Dihukum 5 Bulan Penjara, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa
Artis peran Vanessa Angel dihukum lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA- Artis peran Vanessa Angel dihukum lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Vonis yang diterima Vanessa Angel tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut agar Vanessa Angel dihukum penjara selama enam bulan.
Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.
• Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Peluk Perempuan Sebelum Masuk Ruang Tahanan
• Beda Nasib Vanessa Angel dan Muncikarinya, 2 Orang Sudah Bebas, Pengacara Akui Bidik Hal Ini
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU.
Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi dan transmisinya sehingga Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan. (Dian Reinis Kumampung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/vanessa-angel-saat-menjalani-sidang.jpg)