Divonis Lima Bulan Penjara, Vanessa Angel Menerima Putusan Hakim Sambil Menangis Tersedu

Sambil menangis tersedu, aktris Vanessa Angel (27) menerima vonis lima bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rab

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Vanessa Angel menangis usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019). 

Tim kuasa hukumnya tampak mencoba menenangkan Vanessa Angel yang masih juga menangis tersedu di ruang persidangan.

Saat ditanya para peliput, Vanessa Angel lantas menunduk dan bungkam sembari kembali ke sel tahanan PN Surabaya.

Vanessa Angel Angel divonis lima penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus kasus dugaan penyebaran konten asusila.

"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang.

Atas pelanggaran itu, Vanessa Angel dinyatakan bersalah.

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan," kata Dwi Purwadi lagi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Vanessa Angel dihukum enam bulan penjara.

(Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)

Beda Nasib Vanessa Angel dan Muncikarinya, 2 Orang Sudah Bebas, Pengacara Akui Bidik Hal Ini

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved