Mantan Ketua MK Mahfud MD Beberkan Prediksi Putusan MK soal PHPU

Jelang putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2019, Mantan Ketua MK Mahfud MD beberkan prediksi putusan.

Editor: Ravianto
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana hadir di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Bahkan, ujarnya, pukul meja dan berdiri sambil menuding-nuding adalah hal yang biasa.

"Bisa saling adu argumen, bisa ada yang sampe pukul meja segala kalau sudah emosi itu," kata Mahfud.

"Ada yang sampai berdiri nuding-nuding, biasa itu."

"Tapi begitu keluar, kita berikan senyuman yang sama pada hadirin dan pada publik. Jadi jangan dikira hakim main-main. Di dalamnya begitu," papar dia.

Mahfud lantas memaparkan soal prediksi putusan hakim.

Ada tiga hal yang disampaikan Mahfud terkait prediksinya itu,

"Pertama, permohonan pemohon dapat diterima," ujar Mahfud.

"Kedua, dalam eksepsi, mungkin eksepsi termohon dan pihak terkait diterima sebagian, ditolak sebagian, atau ditolak seluruhnya. Eksespsi itu artinya menyatakan bahwa mahkamah tidak berwenang dan sebagainya."

"Yang ketiga, dalam pokok permohonan, itu bisa dikabulkan, bisa ditolak, hanya itu alternatif putusannya," ungkap dia kemudian.

Simak videonya mulai menit ke 8.47:

(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Beberkan Prediksi Putusan Hakim dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019, Siapa Menang?.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved