Pilpres 2019

Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Digelar 28 Juni, Apakah Prabowo-Sandi Berpeluang Menang di MK?

Kini, hakim konstitusi sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan atas gugatan Pilpres.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Instagram/indonesiaadilmakmur
Prabowo dan Sandiaga Uno. 

TRIBUNJABAR.ID - Pelaksanaan sidang sengketa Pilpres 2019 telah selesai. Kini, banyak yang mempertanyakan bagaimana peluang kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno menangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari memprediksi, kecil kemungkinan kubu BPN Prabowo - Sandiaga Uno menangkan gugatan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi.

Menurutnya, alat bukti yang ditunjukkan oleh tim hukum kubu BPN Prabowo - Sandiaga Uno tak kuat.

"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan. Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," ujar Feri Amsari dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019), dilansir dari Kompas.com.

Fakta Jelang Putusan Sidang PHPU di MK, Berapa Besar Kemungkinan Menang Prabowo - Sandiaga Uno?

Misalnya, menurut Feri, saat tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno mencoba untuk membuktikan tudingan penyelewengan dalam perolehan suara.

Ia menilai, tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno belum memperlihatkan bukti yang kuat.

Tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno justru malah menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan. Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," ujarnya.

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi juga menilai dalil kubu Prabowo - Sandiaga Uno soal kecurangan TSM atau terstruktur, sistematis, dan masif belum punya cukup bukti.

Kuasa hukum kubu 01 dan 02, KPU RI hingga Bawaslu berfoto bersama usai berakhirnya sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat (21/6/2019).
Kuasa hukum kubu 01 dan 02, KPU RI hingga Bawaslu berfoto bersama usai berakhirnya sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat (21/6/2019). (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Misalnya, mengenai tudingan kubu Prabowo - Sandiaga Uno soal dukungan dari kepala daerah ke Jokowi-Maruf Amin.

"Kalau kemudian ada pernyataan dukungan oleh kepala daerah, misalnya disebut-debut di Jateng. Disebutkan beliau mendukung salah satu paslon. Pertanyaannya apakah setelah itu Pak Ganjar (Pranowo) ada perintah ke jajaran SKPD untuk mendukung salah satu paslon?" tutur Veri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

"Ketika ada instruksi itu, apakah mereka melakukan agenda-agenda pemenangan. Ketika ada agenda-agenda itu dan dijalankan, apakah masifnya itu mempengaruhi hasil?" tambah Veri.

Dalil-dalil itu, menurutnya, harus bisa menunjukkan hal-hal yang ditudingkan.

Dalil itu misalnya harus menunjukkan soal instruksi terkait untuk memenangkan salah satu pasangan calon, adanya tindakan lanjutan dari instruksi tersebut, serta adanya perolehan suara masif dari instruksi yang diberikan.

Direktur Pusako Berharap Jokowi dan Prabowo Rekonsiliasi Usai Sidang MK

"Kalau membaca dalil pemohon, kalau membaca dari proses persidangan, saya tidak cukup meyakini adanya bukti yang sangat kuat terjadinya pelanggaran yang TSM," katanya dilansir dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019.

Sidang yang digelar sebanyak lima kali itu beragendakan pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, saksi termohon, serta pihak terkait.

Paling lambat, putusan sidang sengketa Pilpres 2019 akan dilakukan pada Jumat (28/6/2019).

Kini, hakim konstitusi sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan atas gugatan Pilpres.

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. (Tribunnews/Jeprima)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi tak akan bisa dintervensi.

Ia mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi tak tunduk dan tak takut kepada siapapun.

"Kami hanya tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan sumpah kami," ujarnya saat pelaksanaan sidang sengketa Pilpres 2019.

Wacana Rekonsiliasi

Setelah selesainya sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK, wacana rekonsiliasi antara kubu BPN Prabowo - Sandiaga Uno dan TKN Jokowi-Maruf pun kembali mencuat.

Rekonsiliasi antara dua kubu yang berkontestasi dalam Pilpres 2019 ini, disebut-sebut akan terwujud jika capres nomor urut 01 Jokowi dan capres nomor urut 02 Prabowo bertemu.

Lantas, apakah rekonsiliasi antara kubu Jokowi dan Prabowo akan terwujud?

Ayu Kelimpahan Berkah dari Sidang di MK, Jengkolnya Laris: Bisa Buat Nambah Bayar Kuliah Anak di IPB

Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani tak memungkiri komunikasi antara dua kubu memang masih terus berjalan.

Saat sidang sengketa Pilpres 2019 di MK masih berlangsung pun, katanya, komunikasi jalan terus.

"Ini yang barangkali teman-teman pendukung 01 maupun 02 tidak banyak tahu bahwa sesungguhnya pada tingkakan pimpinan, elite politik, antara partai-partai yang tergabung di TKN dengan teman-teman di Partai Gerindra, itu komunikasinya jalan terus," ujarnya dilansir TribunJabar.id dari tayangan di Kompas TV, Minggu (23/6/2019).

Sebagai elite partai, lanjutnya, memang harus menghormati apapun keputusan MK nantinya.

Apapun hasilnya, diharapkan jadi momentum untuk mengakhiri kontestasi.

Arsul Sani juga menegaskan, fokus kedua kubu saat ini adalah rekonsiliasi.

Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK (Tribunnews)

"Enggak mungkin membangun Indonesia hanya satu kelompok saja, dibutuhkan juga partisipasi dari semua kelompok yang ada," ujarnya.

Apa yang dikatakan Arsul Sani juga senada dengan pernyataan Juru Bicara TKN Razman Arif Nasution.

Ia yakin rekonsiliasi akan terwujud setelah putusan sidang sengketa pada Jumat (28/6/2019).

"Pak Jokowi itu mau ketemu di mana saja, apa naik kuda, apa di Bali, tapi informasi terakhir belum bertemu. Saya kok yakinnya nanti ada pertemuan setelah sidang MK," ujar Razman di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019), dikutip dari Kompas.com.

Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga Uno Hendarsam Marantuka juga meyakini akan ada pertemuan antara Jokowi dan Prabowo setelah sidang putusan.

Kendati demikian, lanjutnya, saat ini Prabowo masih fokus ke proses sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

Pengakuan Saksi Tim Jokowi - Maruf Amin di Sidang MK Bikin Ngakak, Semua Orang Tertawa

"Dampak Prabowo sangat teruji sebagai seorang negarawan. Saya jamin akan ada rekonsiliasi setelah adanya putusan MK," kata Hendarsam.

Namun, pernyataan berbeda justru dikeluarkan Fadli Zon.

Anggota Dewan Pengarah BPN itu mengatakan, pihaknya belum berpikir soal rekonsiliasi.

Ia mengatakan, saat ini BPN memang masih terkonsentrasi di MK.

"Jadi konsentrasinya masih ada di Mahkamah Konstitusi. Kita lihat bagaimana hasilnya, itu dulu. Permasalahan konstitusi, dan sebagainya kita semua mencintai Indonesia kok," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (21/6/2019), dilansir dari Tribunnews.com.

"Belum terpikirkan ya saya kira. Nanti, konsentrasi kita masih di MK," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved