Selasa, 21 April 2026

Dinding Hitam Saksi Tragisnya Nasib Pegawai Pabrik Korek Api, Terbakar Hidup-hidup di Ruang Tertutup

Dinding hitam menjadi saksi bisu tragisnya nasib yang dialami oleh 30 pegawai pabrik korek api.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
tribun medan
Warga melihat korban tewas pabrik korek api di Binjai yang menumpuk di satu ruangan, Jumat (21/6/2019). 

Oleh karena itu, para pegawai pabrik tidak bisa melarikan diri.

Permintaan Terakhir Korban Tewas Kebakaran di Pabrik Korek Api, Sang Kakek: Entah Kenapa Saya Malas

Hangus, Identifikasi Korban Tewas Kebakaran Pabrik Korek Api Lewati Lima Tahapan

Atas kejadian yang memilukan tersebut, Polres Binjai telah menetapkan pengusaha dan manajer pabrik sebagai tersangka.

Mereka adalah Burhan (37), warga Jalan Bintang Terang No 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan manajer pabrik, Lismawarni (43), warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan babalan, Langkat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (22/6/2019).

"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Nugroho.

Baik Burhan dan Lismawarni ditahan dan menjalani pemeriksaan.

Selain kedua tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Menurut AKBP Nugroho, pabrik korek api yang dijalankan oleh Burhan itu tidak memiliki standar opersional dan izin yang belum jelas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Burhan tak hanya memiliki pabrik korek api yang terbakar.

"Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat. Di Binjai ada dua dan satu di Langkat, Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," katanya.

Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan mengatakan, pabrik korek api yang terbakar itu tidak mengantongi izin alias ilegal.

pemilik dan manajer pabrik korek api di Langkat yang terbakar
pemilik dan manajer pabrik korek api di Langkat yang terbakar (Tribun Medan/Dedy Kurniawan)

"Belum ada izin dari perangkat daerah, belum ada laporan dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini," katanya.

Tak hanya pabrik yang ilegal, pengawai pabrik korek api juga tidak mendapat haknya sebagai pekerja.

Hanya satu dari 30 orang yang terdaftar dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Hal tersebut dipaparkan oleh kepala Cabang BPJS TK Binjai, TM Haris Sabri Sinar, Sabtu (22/6/2019).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved