Kasus Hoaks Petugas KPPS Mati Diracun

UPDATE Kasus Ustaz Rahmat Baequni, Manajer Kabarkan Kondisi Kesehatan dan Tim Hukum

Rahmat Baequni dibawa penyidik sekitar pukul 23.00. Andi Hidayat meminta semua pihak agar mendoakan Rahmat Baequni agar bisa melewati proses ini.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Instagram @ustadzrahmatbaequni
Ustaz Rahmat Baequni 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ustaz Rahmat Baequni saat ini berada di Mapolda Jabar pascadibawa penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis (20/6/2019) untuk diperiksa terkait ceramahnya soal petugas KPPS meninggal karena diracun.

"Bapak dalam keadaan baik-baik saja, sehat dan sudah didampingi tim kuasa hukum," ujar Andi Hidayat, manajer Rahmat Baequni saat dihubungi via ponselnya, Jumat (21/6).

Ustaz Rahmat Baequni dibawa penyidik sekitar pukul 23.00.

Ia meminta semua pihak agar mendoakan Rahmat Baequni agar bisa melewati proses ini.

"Bapak diperlakukan dengan baik selama di Mapolda Jabar. Mohon doa agar semuanya bisa berjalan dengan lancar," ujar Andi.

Kondisi Terkini Ustaz Rahmat Baequni, Ini Foto Penampakannya, Diamankan Polisi Sejak 20 Juni Malam

Pihaknya segera menggelar press conference terkait peristiwa yang dialami Rahmat Baequni.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi membenarkan pihaknya membawa Rahmat Baequni pada Kamis (20/6) malam dan saat ini, Jumat (21/6) di Mapolda Jabar untuk diperiksa.

"Betul, sudah dibawa," ujar Samudi via ponselnya. Informasi yang dihimpun, Rahmat dibawa dari tempatnya terakhir pada pukul 23.00

Ia mengatakan, langkah membawa Rahmat Baequni terkait penanganan kasus informasi hoax petugas KPPS meninggal karena dicarun. Rahmat menyampaikan itu dalam ceramahnya.

"Iya terkait hal itu. Seperti disampaikan sebelumnya, kami sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak," ujar dia.

Penyidik Polda Jabar Amankan Rahmat Baequni, Polisi Punya 2 Alat Bukti untuk Jadikan Tersangka

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status seseorang apakah tersangka atau tidak. Pagi ini, sudah lebih dari 5 jam Rahmat Baequni diperiksa penyidik Polda Jabar.

"Sudah tersangka," ujar dia. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penyebaran informasi bohong.

Masih sesuai KUHAP, penyidik juga ‎memiliki kewenangan menetapkan tersangka jika sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Kata Samudi, itu sudah dimiliki penyidik.

"Penetapan tersangka sudah dua alat bukti‎, ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi," ujar Samudi.

Ceramah Rahmat Baequni Soal KPPS Tewas Diracun, Polda Jabar Mulai Dalami Keterangan DKM

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved