Ratna Sarumpaet Mengaku Bohong

Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Pemerintah dan Pilih Urus Cucu, Tak Ambil Pusing Prabowo-Sandi Kalah

Ratna Sarumpaet juga menyinggung soal sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi yang sampai saat ini masih bergulir.

Editor: Ravianto
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ratna Sarumpaet mengaku kapok melontarkan kritik terhadap pemerintah.

Ratna Sarumpaet saat ini memilih untuk beristirahat agar bisa mengurus cucu.

Ratna Sarumpaet mengungkapkan hal tersebut sebelum dirinya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Jumat (21/6/2019).

"Nggak, aku mau istirahat saja, mau ngurus cucu. Nanti aku dijewer lagi. Ditaruh lagi di tahanan, nggak lah, kapok," kata Ratna Sarumpaet.

Lebih lanjut, Ratna Sarumpaet juga menyinggung soal sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi yang sampai saat ini masih bergulir.

Menurutnya, sidang tersebut bukan lagi soal persaingan antarkedua pasangan calon, yakni Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet 44
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019)

Ia juga tak ingin ambil pusing ketika nantinya kubu Prabowo-Sandi kalah dalam persidangan.

"Kalau aku nggak menerima, terus aku guling-guling? Buat aku nih sudah di usia 70 tahun, aku tidak lagi di emosi yang seperti itu. Kalau saya sedih, kesedihan saya hanya satu hal, anak-anak dan cucu saya akan bagaimana ke depan," kata Ratna Sarumpaet.

Hari ini, Ratna menjalani sidang dengan agenda replik atau mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Puluhan Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Menumpuk di Satu Ruangan, Berhimpitan di Sudut

BREAKING NEWS: Pabrik Korek Api Terbakar, Puluhan Orang Terpanggang Hidup-hidup, Begini Kondisinya

Polisi Temukan Ponsel Milik Sopir Bus Safari yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Menangis saat bacakan pledoi

erdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, meminta dibebaskan kepada Majelis Hakim dari segala tuntutan yang menjeratnya seraya menangis, Selasa (18/6).

Pasalnya, ia menilai tidak menyebarkan berita bohong penganiayaan di medsos dan hanya kepada orang dekatnya. Sehingga baginya tuntutan jaksa tidaklah tepat dalam kasus ini.

"Apakah perbuatan saya menyampaikan kebohongan kepada 7 orang melalui WhatsApp akun pribadi tersebut dapat disebut sebagai perbuatan menyiarkan atau menyampaikan pemberitahuan bohong?" ujar Ratna, saat membacakan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). 

"Apakah akibat dari perbuatan saya tersebut telah terjadi keonaran sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum?" imbuhnya. 

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). (TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA)

Ibunda Atiqah Hasiholan itu kemudian meminta agar Majelis Hakim membebaskannya. Dengan alasan, kata dia, lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

Selain itu, ia juga menyebut usianya akan menginjak 70 tahun pada bulan Juli yang akan datang. Sehingga dirinya meminta untuk dikembalikan kepada pelukan anak-anaknya. 

Tatkala meminta untuk dikembalikan kepada keluarganya, isak tangis Ratna kembali pecah dan suaranya kembali bergetar memenuhi ruangan sidang utama. 

"Sebagian besar kehidupan saya berada di sekitar anak-anak saya. Mohon kembalikan saya kepada mereka. Mohon kembalikan saya ke pelukan anak-anak saya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, (18/6/2019).

Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman dari sisi yuridis.

"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," ujar Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Ratna Sarumpaet juga akan membacakan pledoi. Namun pledoi Ratna akan menyampaikan pembelaan dari sisi kemanusiaan.

"Rencana juga nanti disamping pelidoi dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," tutur Desmihardi.

Desmihardi mengatakan pihaknya akan menerangkan bahwa kebohongan yang dibuat oleh Ratna tidak ada unsur yang menimbulkan keonaran. Pihaknya ingin mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Dirinya menilai sangkaan keonaran tidak pernah terbukti dalam persidangan.

"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," pungkas Desmihardi.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yakin divonis bebas

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.

Dirinya beralasan seluruh fakta yang diungkap di persidangan tidak membuktikan kliennya bersalah dengan menyebarkan informasi hoaks tentang penganiayaan dirinya.

"Iya. Artinya kalau kami menilai berdasarkan fakta di pengadilan, ya tidak ada alasan. Ibu Ratna harus dilepaskan dari segala tuntutan," ujar Insank saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).

Insank Nasruddin
Insank Nasruddin (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

Insank menilai tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk memvonis Ratna bersalah.

Menurutnya, hoaks yang disebarkan oleh Ratna tidak berujung pada keonaran atau kegaduhan.

Dirinya menyebut demonstrasi serta silang pendapat di media sosial tidak bisa menjadi tolak ukur telah terjadi kegaduhan.

"Karena berbahaya sekali manakala ibu Ratna dipidana. Karena rujukannya adalah demontrasi keonaran, di medsos silang pendapat dikatakan keonaran," tutur Insank.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kapok Kritik Pemerintah, Ratna Sarumpaet: Nanti Aku Dijewer Lagi 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved