Sengketa Pilpres 2019

Satu Saksi Prabowo-Sandi Ternyata Berstatus Tahanan Kota, Mengaku ke Jakarta Temani Ortu yang Sakit

Rahmadsyah Batubara sendiri menyebut bahwa ada oknum polisi di Polres Kabupaten Batu Bara yang tidak netral selama Pilpres 2019

Editor: Ravianto
youtube@tvone
Saksi 02 Rahmadsyah Sitompul yang ternyata berstatus tahanan kota. Dia ke Jakarta dengan alasan menemani orangtuanya yang sakit 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hakim MK I Dewa Gede Palaguna sempat kaget saat mendengar pengakuan saksi Prabowo-Sandi soal alasannya untuk bisa datang ke Jakarta

Rahmadsyah Sitompul ternyata berstatus tersangka saat menjadi saksi Prabowo-Sandi

Awalnya pihak termohon di sidang MK merasa heran atas sikap Rahmadsyah Sitompul

Rahmadsyah Batubara berbicara dengan nada pelan saat bersaksi di sidang MK

Rahmadsyah Batubara sendiri menyebut bahwa ada oknum polisi di Polres Kabupaten Batu Bara yang tidak netral selama Pilpres 2019

Dugaan Rahmadsyah Sitompul diketahui dari sebuah rekaman video yang diserahkan oleh warga.

Namun selama pemaparan Rahmadsyah Sitompul bicara dengan nada sangat pelan.

Hal tersebut rupanya membuat Anggota Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera curiga.

"Tadi saudara dengan ngomongnya seperti bisik-bisik punya rasa kekhawatiran apakah saudara ini saat ini dalam status tahanan kota ?" tanya Teguh Samudera ke Rahmadsyah Sitompul di sidang MK

"Benar pak," jawab Rahmadsyah Sitompul.

Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) (Kompas.com)

Teguh Samudera lantas menanyakan pihak yang menetapkan Rahmadsyah Sitompul sebagai tahanan kota

"Yang memberikan status tahanan kota itu apakah kepolisian, kejaksaan atau pengadilan ?" tanya Teguh Samudera ke Rahmadsyah Sitompul

"Kejaksaan pak," jawab Rahmadsyah Sitompul

Teguh Samudera lantas menanyakan soal izin Rahmadsyah Sitompul untuk bisa ke Jakarta

"Apakah saudara pergi ke Jakarta ini sudah minta izin ke Kejaksaan Negeri Batubara ?" tanya Teguh Samudera

"Sudah pak ," aku Rahmadsyah Sitompul

"Sudah ada izinnya?" tanya Teguh Samudera

"Sudah pemberitahuan," kata Rahmadsyah Sitompul

"Pemberitahuan?" tanya Teguh Samudera heran

"Iya," kata Rahmadsyah Sitompul.

Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). (tangkap layar KompasTV)
Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). (tangkap layar KompasTV) (Kompas TV)

Teguh Samudera meminta bukti pemberitahuan yang diberikan Rahmadsyah Sitompul

"Bisa diperlihatkan pada forum ini bisa jika yang mulia mengizinkan," kata Teguh Samudera

Pertanyaan Teguh Samudera dinilai tidak berkaitan dengan kesaksiannya di sidang MK oleh anggota kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah

"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian," kata Teuku Nasrullah.

"Ada terkait yang mulia," timpal Teguh Samudera

Hakim MK I Dewa Gede Palaguna lantas menengahi Teguh Samudera dan Teuku Nasrullah

"Saya baru akan menanyakan apa relevansi yang mau dikejar dengan pertanyaan ini ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna ke Teguh Samudera

Teguh Samudera menjelaskan pihaknya ingin menanyakan izin bepergian Rahmadsyah Sitompul karena berstatus sebagai tahanan kota

Menurut Teguh Samudera hal ini telah melanggar ketentuan hukum

 

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum (Youtube Mahkamah Konstitusi)

"Yang mau saya kejar karena status tahanan kota apakah diizinkan menurut ketentuan hukum untuk meninggalkan kota status yang bersangkutan karena itu pelanggaran hukum," kata Teguh Samudera ke Hakim MKI Dewa Gede Palaguna

"Jadi poinnya sudah saudara dapatkan ya, jadi izin itu tidak ada cuma ada pemberitahuan dari anda ya?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna ke Rahmadsyah Sitompul

"Iya majelis," jawab Rahmadsyah Sitompul

"Jadi saudara hanya memberitahukan saja? Pemberitahuan bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna

"Tidak majelis bukan itu," kata Rahmadsyah Sitompul

"Terus apa pemberitahuannya ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna

Rahmadsyah Sitompul beralasan pergi ke Jakartas untuk menemani ibu yang sakit

"Saya berangkat ke Jakarta menemani orangtua saya yang sakit, ibu saya," kata Rahmadsyah Sitompul dengan suara pelan

"oohh..jadi begitu isi pemberitahuannya ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna

"dan belum ada jawaban dari tempat yang saudara beritahu ?" tanya hakim MK lagi

"Kuasa hukum saya hadir dalam persidangan ," kaata Rahmadsyah Sitompul

"dalam persidangan di?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna

"di PN Kisaran," jawab Rahmadsyah Sitompul

"jadi di sana dihadiri oleh kuasa hukum saja ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna

Rahmadsyah ternyata merupakan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Kabupaten Batubara.

Rahmadsyah Sitompul menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang perdana kasus yang menjerat Rahmadsyah Sitompul digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Saksi 02 Ternyata Tahanan Kota Kasus Pilkada, Alasan Antar Ibu Sakit Agar Bisa Hadir di Sidang MK, https://bogor.tribunnews.com/2019/06/20/saksi-02-ternyata-tahanan-kota-kasus-pilkada-alasan-antar-ibu-sakit-agar-bisa-hadir-di-sidang-mk?page=all.
Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: Ardhi Sanjaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved