Pasutri Jual Adegan Ranjang pada Bocah

UPDATE Pasutri Tasik Jual Adegan Ranjang pada Bocah, Tak Akui Perbuatannya tapi Polisi Punya Bukti

Kabar terbaru pasutri Tasikmalaya yang jual adegan ranjang pada bocah. Tak akui perbuatannya tapi polisi punya bukti.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
tribun jabar/firman suryaman
Hingga Selasa (18/6) pukul 19.00 malam tersangka E (kedua dari kiri) dan L (kanan) menjalani pemeriksaan pertama di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. (Tribun Jabar/Firman Suryaman) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Sepasang suami istri berinisial E (25) dan L (24) warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, diduga mempertontonkan langsung adegan hubungan suami istri mereka kepada sejumlah anak.

Anak-anak usia delapan hingga belasan tahun ini menonton lewat jendela.

Kasus dugaan pornografi tersebut terbongkar setelah salah seorang anak menceritakan pengalaman menonton adegan orang dewasa itu kepada guru ngajinya.

Kasus langka tersebut awalnya ditangani KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Namun karena ada unsur pidana maka dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019) pagi, mengatakan, tontonan tak senonoh tersebut terjadi beberapa kali pada bulan Ramadan 1440 H dan dilakukan seusai salat Tarawih.

Pasutri yang diamankan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019).
Pasutri yang diamankan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). (tribunjabar/isep heri)

Anak yang menonton berjumlah enam orang.

"Kami masih menyelidiki motif di belakang aksi mempertontonkan adegan hubungan suami istri oleh E dan L ini. Apakah ada faktor penyakit kejiwaan atau lainnya. Namun yang jelas setiap kali dipertontonkan, anak-anak cukup membayar dengan kopi, rokok, atau mi instan," kata Ato.

Ato menambahkan, pasangan suami istri E dan L ini hanya buruh serabutan.

Mereka sempat bersembunyi di kebun tatkala kasusnya terkuak dan ditangani Polsek Kadipaten.

Namun atas bujukan petugas, keduanya mau datang ke Mapolsek Kadipaten dan kemudian dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut.

"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Terlebih dilakukan pada bulan penuh rahmat. Anak-anak jadi korban dan mereka mengaku terangsang dengan adegan tersebut, walau menurut mereka tidak sampai terlihat secara vulgar adegannya. Hanya terlihat ciuman dan gerakan tubuh," ujar Ato.

Hingga Selasa malam, E dan L masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Pasutri yang jualan adegan ranjang diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019).
Pasutri yang jualan adegan ranjang diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). (Tribunjabar.id/Isep Heri)

"Mereka masih menjalani pemeriksaan dan hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya," kata Kasatreskrim, AKP Dadang Sudiantoro.

Namun, menurut Dadang, pihaknya sudah memiliki bukti lain termasuk pengakuan keenam anak yang membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Mereka mengaku disuruh beli rokok, kopi atau mi instan agar bisa menonton," ujarnya.

Karenanya pihaknya menyiapkan pasal 36 KUHP tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Dadang menambahkan, pihaknya tengah mendalami dugaan percabulan sebagai dampak dari tontotan tak senonoh itu.

Yaitu salah seorang anak berusia 8 tahun, yang tak lain anak E dari suami terdahulu, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap balita usia 3 tahun.

"Ada informasi seperti itu dan sedang kami dalami. Balita yang jadi korban itu disebut-sebut masih ada hubungan keluarga juga dengan tersangka E. Pokoknya semuanya akan kami dalami, termasuk motif sebenarnya kasus tersebut," kata Dadang.

Usai pemeriksaan awal sekitar pukul 19.00, L menangis histeris begitu mengetahui akan dibawa ke sel Mapolresta. Dia terus menangis.

Seorang uwak tersangka berupaya menenangkannya. Tersangka E dan L akhirnya bersedia dibawa.

Pasutri ES (24) dan LA (24) mennegakan jaket jins, pelaku yang mempertontonkan secara langsung adegan ranjang di hadapan sejumlah bocah, saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019) petang.
Pasutri ES (24) dan LA (24) mennegakan jaket jins, pelaku yang mempertontonkan secara langsung adegan ranjang di hadapan sejumlah bocah, saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019) petang. (Tribun Jabar/Isep Heri)

Namun baru saja keluar dari ruangan Unit PPA, E dan L malah semaput dan sempat pingsan. Petugas sempat kerepotan.

Namun berkat kesabaran mereka, E dan L akhirnya bisa dibawa ke sel dengan cara dirangkul. L sempat merengek-rengek ingin disatukan dengan E.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Ma'ruf, yang masih berada di Mapolresta, menambahkan, meski pasangan suami istri itu masih belum mengakui perbuatannya tapi pihaknya tetap akan memproses karena sudah mengantongi sejumlah bukti kuat.

"Salah satunya adalah pengakuan anak-anak. Mereka dimintai keterangan secara terpisah satu-satu dan jawabannya ternyata sama. Yaitu mereka boleh menonton dengan bayaran rokok, kopi, atau mi instan," kata Febry.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendatangkan psikolog untuk mendalami motif dibalik mempertontonkan adegan ranjang sendiri ini kepada anak-anak.

"Semuanya akan didalami agar terkuak apa yang terjadi dan dijadikan pelajaran berharga bagi masyarakat luas," ujar Febry.

VIDEO Pasutri di Tasikmalaya Pertontonkan Adegan Ranjang kepada Anak-anak

Sebelum Diamankan Polisi, Pasutri yang Beradegan Ranjang di depan Bocah Tinggal di Saung Kebun

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved