Pasutri Jual Adegan Ranjang pada Bocah

UPDATE Pasutri Tasik Jual Adegan Ranjang pada Bocah, Tak Akui Perbuatannya tapi Polisi Punya Bukti

Kabar terbaru pasutri Tasikmalaya yang jual adegan ranjang pada bocah. Tak akui perbuatannya tapi polisi punya bukti.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
tribun jabar/firman suryaman
Hingga Selasa (18/6) pukul 19.00 malam tersangka E (kedua dari kiri) dan L (kanan) menjalani pemeriksaan pertama di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. (Tribun Jabar/Firman Suryaman) 

Namun, menurut Dadang, pihaknya sudah memiliki bukti lain termasuk pengakuan keenam anak yang membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Mereka mengaku disuruh beli rokok, kopi atau mi instan agar bisa menonton," ujarnya.

Karenanya pihaknya menyiapkan pasal 36 KUHP tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Dadang menambahkan, pihaknya tengah mendalami dugaan percabulan sebagai dampak dari tontotan tak senonoh itu.

Yaitu salah seorang anak berusia 8 tahun, yang tak lain anak E dari suami terdahulu, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap balita usia 3 tahun.

"Ada informasi seperti itu dan sedang kami dalami. Balita yang jadi korban itu disebut-sebut masih ada hubungan keluarga juga dengan tersangka E. Pokoknya semuanya akan kami dalami, termasuk motif sebenarnya kasus tersebut," kata Dadang.

Usai pemeriksaan awal sekitar pukul 19.00, L menangis histeris begitu mengetahui akan dibawa ke sel Mapolresta. Dia terus menangis.

Seorang uwak tersangka berupaya menenangkannya. Tersangka E dan L akhirnya bersedia dibawa.

Pasutri ES (24) dan LA (24) mennegakan jaket jins, pelaku yang mempertontonkan secara langsung adegan ranjang di hadapan sejumlah bocah, saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019) petang.
Pasutri ES (24) dan LA (24) mennegakan jaket jins, pelaku yang mempertontonkan secara langsung adegan ranjang di hadapan sejumlah bocah, saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019) petang. (Tribun Jabar/Isep Heri)

Namun baru saja keluar dari ruangan Unit PPA, E dan L malah semaput dan sempat pingsan. Petugas sempat kerepotan.

Namun berkat kesabaran mereka, E dan L akhirnya bisa dibawa ke sel dengan cara dirangkul. L sempat merengek-rengek ingin disatukan dengan E.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Ma'ruf, yang masih berada di Mapolresta, menambahkan, meski pasangan suami istri itu masih belum mengakui perbuatannya tapi pihaknya tetap akan memproses karena sudah mengantongi sejumlah bukti kuat.

"Salah satunya adalah pengakuan anak-anak. Mereka dimintai keterangan secara terpisah satu-satu dan jawabannya ternyata sama. Yaitu mereka boleh menonton dengan bayaran rokok, kopi, atau mi instan," kata Febry.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendatangkan psikolog untuk mendalami motif dibalik mempertontonkan adegan ranjang sendiri ini kepada anak-anak.

"Semuanya akan didalami agar terkuak apa yang terjadi dan dijadikan pelajaran berharga bagi masyarakat luas," ujar Febry.

VIDEO Pasutri di Tasikmalaya Pertontonkan Adegan Ranjang kepada Anak-anak

Sebelum Diamankan Polisi, Pasutri yang Beradegan Ranjang di depan Bocah Tinggal di Saung Kebun

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved