Sidang Sengketa Pilpres 2019

Saksi Pasangan 02 Prabowo-Sandi Ditegur Hakim MK karena Gunakan Istilah Siluman dan Manipulatif

Saksi Agus Muhammad Maksum dari pasangan Prabowo-Sandi ditegur hakim MK karena menggunakan istilah siluman dan manipulatif.

Editor: Kisdiantoro
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Semestinya kecurangan TSM tersebut menjadi kewenangan Bawaslu, bukan kewenangan MK untuk mendalami dan memberi sanksi atas laporan tersebut.

Yusril menyebut gugatan yang diberikan pihak 02 tidak jelas apa poin yang menjadi permohonan dan tuntutan.

Menurutnya, tim 02 tidak memberikan rincian mendetail dalam gugatan sebelumnya. 
Selain itu, tim kuasa hukum menanggapi soal cuti petahana saat masa kampanye beberapa bulan yang lalu.

Tuduhan tidak mengambil cuti yang kemudian diartikan sebagai abuse of power dinilai sebagai pernyataan yang asumtif dan tidak dapat diterima MK.

Terakhir, tim kuasa hukum 01 meminta MK menolak gugatan tim 02 tentang diskualifikasi paslon Jokowi-Ma’ruf di Piplres 2019.

Diskualifikasi tersebut, tim 02 menyebutkan bahwa paslon Jokowi-Ma'ruf diduga melakukan kecurangan TSM.

Tim 01 menganggap karena permasalahan kecurangan TSM ada di bawah kewenangan Bawaslu.

Tanggapan tersebut sama seperti jawaban yang diberikan KPU.

Sehingga pihak Bawaslu yang berhak mendalami dan menyelesaikan permasalahan kecurangan pemilu, bukan MK.

 Menjadi Oposisi atau Gabung Koalisi Pemerintah, PAN Tentukan Sikap Setelah Sidang MK Selesai

Bawaslu

Bawaslu sebagai pihak yang dikaitkan, turut memberikan tanggapannya atas gugatan yang diajukan pemohon, yakni kubu 02.

Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang pernah terjadi dan melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.

Kasus tersebut telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu, termasuk penetapan pasal yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait yang terbukti bersalah.

Sementara itu, Bawaslu memberikan respon terkait jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di beberapa Bank BUMN yang dipermasalahkan kubu 02.

Abhan menyatakan bahwa tidak ada pasal yang dilanggar terkait hal tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved