PPDB SMA 2019

Perbedaan PPDB SMA 2019 Jalur Prestasi dan Jalur Zonasi Jarak, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi tiga jalur, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan dinas orangtua.

Editor: Widia Lestari
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kondisi PPDB di SMAN 3 Cimahi, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi tiga jalur, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan dinas orangtua.

Kuota jalur zonasi adalah 90 persen, jalur prestasi menampung 5 persen sementara jalur perpindahan dinas orangtua adalah 5 persen.

Bila kuota jalur perpindahan orangtua tidak mencapai 5 persen maka akan dialihkan untuk kuota jalur prestasi.

Calon peserta didik baru ( CPDB ) yang memiliki prestasi dapat melalui jalur prestasi untuk mendaftar di SMA yang diinginkan.

Adapun pendaftaran PPDB SMA sudah dibuka sejak Senin (17/6/2019).

Proses pendaftaran PPDB SMA akan ditutup pada Sabtu (22/6/2019).

Melansir dari laman resmi PPDB SMA, ppdb.disdik.jabarprov.go.id, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPDB.

1. Pas foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

2. Fotokopi ijazah dan SHUN SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

persyaratan PPDB SMA 2019
persyaratan PPDB SMA 2019 (ppdb.disdik.jabarprov.go.id)

Fotokopi tersebut diserahkan dalam keadaan sudah dilegalisir.

3. Fotokopi akta lahir dan dokumen asli dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah.

4. Fotokopi dan dokumen asli KTP orangtua.

5. Fotokopi dan dokumen asli Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Khusus untuk CPDB jalur prestasi, ada dokumen persyaratan PPDB SMA yang harus ditambahkan, yaitu fotokopi dan dokumen asli Sertifikat/piagam yang dilegalisir.

Sebelum mendaftar, CPDB menentukan sekolah dengan pilihan 1 dan 2 dalam satu zonasi dan pilihan ke-3 di zonasi lain terdekat.

 Pemerintah Harus Tegas Atasi Surat Domisili Aspal di Masa PPDB

 Jadwal Penting PPDB SMA 2019, dari Pengumuman hingga Daftar Ulang, Ini Dokumen yang Diperlukan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved