Kasus Nobar Langsung Adegan Ranjang Pasutri di Tasik, Pelaku dan Sejumlah Korban Ada Kaitan Keluarga

Dari enam orang anak yang ikut nobar adegan ranjang pasutri itu beberapa masih ada hubungan saudara bahkan ada yang merupakan anak dari pelaku.

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Isep Heri
Pasutri yang jualan adegan ranjang diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). 

Dalam kasus ini, khusus bagi para korban atau para bocah yang nonton bareng adegan ranjang sangat rentan untuk melakukan hal yang tidak diinginkan.

"Anak-anak di bawah umur jangankan melihat langsung seperti ini sudah pasti sangat rentan, sampai beberapa korban yang menonton itu nyaris berbuat cabul pada balita setelah menonton hal itu," lanjutnya.

Sebelumnya, warga Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya diresahkan kelakuan pasutri ES (24) dan LA (24).

Pasalnya, pasutri muda itu mempertontonkan adegan ranjang di hadapan sejumlah bocah yang berada di sekitar rumah mereka.

Ironisnya, kejadian itu berlangsung beberapa kali pada Bulan Ramadan kemarin.

Ato Rinanto mengatakan kelakuan tidak pantas pasutri itu diketahui setelah seorang anak menceritakan kejadian kepada seorang guru ngaji di kampung itu.

"Kami sudah lakukan investigasi ke lapangan, kami mengecek bahwa memang ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan pada anak-anak. Dilakukan malam hari pada saat Ramadan," kata Ato Rinanto saat ditemui, Selasa (18/6/2019).

VIDEO-Bau Menyengat, Anggota Polres Sumedang pun Angkut Tumpukan Sampah di Pasar Parakan Muncang

Dia melanjutkan, ada sekitar 7 orang anak yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar yang menjadi korban perilaku seks menyimpang pasutri tersebut.

"Anak-anak yang menonton antara 12 dan 13 tahun, masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Dilakukan lebih dari satu kali," lanjutnya.

Untuk bisa menyaksikan secara langsung adegan dewasa itu, anak-anak yang rata-rata masih berusia dikisaran 12 tahun dikabarkan dikenai tarif yang beragam.

"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mie instan," kata dia.

KPAID, ucap Ato Rinanto, masih mendalami apakah para anak itu dipaksa atau tidak untuk menyaksikan adegan ranjang pasutri tersebut.

Pasutri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved