KPU Patahkan Dalil Tim Hukum Prabowo Soal Kecurangan TSM, Ketua KPU Kini Blak-blakan Membantahnya

Jawaban KPU disampaikan untuk menjawab gugatan pemohon, yakni paslon 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang tim hukumnya diketuai Bambang Widjojanto

Penulis: Widia Lestari | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ketua KPU Arief Budiman blak-blakan bantah tudingan kecurangan TSM 

Pihaknya menduga, berbagai upaya tersebut untuk mempengaruhi penerimanya agar lebih memilih Paslon 01 Jokowi - Maruf Amin.

"Patut diduga dengan alur logika yang wajar, bertujuan untuk mempengaruhi penerima manfaat baik secara langsung ataupun tidak langsung dari program kerja tersebut, yang kebanyakan tidak lain adalah para pemilih dan keluarganya, agar lebih memilih Capres Paslon 01," katanya.

Potensi kerucangan yang dibeberkan tim hukum 02 ini membuat mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01.

Selain itu, mereka pun meminta agar Paslon 02 dinyatakan menang, atau dilakukan Pemilu ulang secara nasional.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved