Sengketa Pilpres 2019

Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 Kedua, KPU Sebut Kubu 02 Mengada-ada, Bawaslu Bahas Jabatan Maruf

Sidang sengketa Pilpres 2019 kedua digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6/2019) pagi.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Kuasa Hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, I Wayan Sudirta membacakan pledoi di sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). 

Bawaslu, sebagai pihak terkait juga memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan pemohon, yakni paslon Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

Dalam pemaparannya, Ketua Bawaslu Abhan sempat menyebut nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal tersebut terkait penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang pernah terjadi.

Kasus tersebut ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu.

"Terkait dengan pose salam 2 jari yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta atas nama H. Anies Baswedan pada acara konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC) Kabupaten Bogor Jawa Barat, dan pose 1 jari yang dilakukan oleh Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada forum penutupan pertemuan tahunan IMF di Bali," kata Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Terhadap kedua peristiwa tersebut, Bawaslu berkesimpulan bahwa kedua persitiwa yang dilaporkan ini diduga merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 UU pemilu.
Namun demikian, setelah dilakukan pendalaman terhadap barang bukti, alat bukti, dan klarifikasi kepada pihak-pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menyimpulkan bahwa kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana pemilu.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Keluar Ruang Sidang Ketika Yusril Bacakan Jawaban

BW Sebut Tim Hukum KPU RI Tak Baca UU MK Tentang Link Berita sebagai Bukti

"Sentra Gakkumdu pada tahap pembahasan kedua berkesimpulan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 547 UU pemilu sehingga prosesnya dihentikan," ujar Abhan.

Selain itu, Bawaslu juga membahas jabatan cawapres 01 Maruf Amin di beberapa bank anak perusahaan BUMN.

Abhan mengatakan, pihaknya juga pernah memutus kasus serupa yang melibatkan caleg DPR dari Partai Gerindra.

"Bawaslu telah menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa proses pemilu terkait keberatan Partai Gerinda terhadap keputusan KPU yang menyatakan bakal calon DPR Dapil VI Jawa Barat tidak ditetapkan dalam DCT atas nama Mirah Sumirat dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN," ujar Abhan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Ketua Bawaslu Abhan.
Ketua Bawaslu Abhan. (KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)

Dalam kasus itu, Bawaslu memutuskan bahwa Mirah memenuhi syarat sebagai caleg karena bukan pegawai BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN.

Adapun, kasus Mirah dengan Ma'ruf dinilai sama. Sementara itu, Abhan mengatakan, Bawaslu juga tidak pernah menerima laporan mengenai pelanggaran ini.

Menurut Abhan, tidak ada pasal yang dilanggar terkait hal itu.

Maruf Amin dinilai memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved