Pilpres 2019
Prabowo Sempat Diskusi dengan Dahnil Soal Sidang MK, Sebelumnya Sandiaga Sudah Tanggapi Hasil Sidang
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak membagikan foto dirinya dengan Prabowo Subianto.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak membagikan foto dirinya dengan Prabowo Subianto.
Foto dirinya dengan Prabowo itu dibagikan melalui akun Twitter pribadinya @Dahnilanzar, Jumat (15/6/2019).
Terlihat di potret itu, Prabowo Subianto mengenakan baju safari berwarna krem dan celana panjang hitam.
Ia berdiri di tengah-tengah.
Di sekitarnya, ia diapit oleh Dahnil Anzar hingga Jubir BPN lainnya, Ahmad Riza Patria.
Dalam cuitannya tersebut, Dahnil Anzar mengatakan, ia baru saja berdiskusi dengan Prabowo.
• Prabowo Masih Bungkam, Sandiaga Uno Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres, Postingannya Diserbu Netter
Setelah berdiskusi itu, Dahnil Anzar menyebut Prabowo optimis dengan kuasa hukum BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di sidang sengketa Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Diskusi dg Pak @prabowo , beliau optimis kuasa hukum akan mampu memaparkan fakta dan data TSM pada pilpres 2019," tulisnya.
Tak hanya itu, Prabowo juga disebutnya percaya dengan integritas hakim MK.
"Dan percaya dengan integritas dan independensi hakim MK," tulisnya lagi.
• Sensen Komara Si Nabi Palsu Diakui Jadi Presiden, Bodo Amat Meski Ada Prabowo dan Jokowi di Pilpres
Apa yang disampaikan oleh Dahnil Anzar senada dengan apa yang disampaikan oleh Prabowo sendiri dalam sebuah video yang diunggah di akun @indonesiaadilmakmur.
Dalam video itu, sebelumnya Prabowo juga meminta pendukungnya untuk percaya pada hakim MK.
Unggahan Dahnil Anzar itu telah disukai oleh ribuan warganet.
Sejumlah warganet pun memberikan komentar yang beragam.
Sebelumnya, Sandiaga Uno telah memberikan tanggapan terkait sidang sengketa Pilpres 2019.
Hal ini disampaikan cawapres nomor urut 02 melalui postingan video di Instagram.
Pada video itu, Sandiaga Uno mengatakan, gugatan yang dibacakan tim hukum paslon 02 dinilai konstruktid dan argumentatif.
Selain itu, ia pun menilai dalil yang digunakan tim hukumnya patut untuk diapresiasi.
"Menanggapi gugatan yang dibacakan tim hukum tersebut sangat konstruktif dan argumentatif, banyak dalil yang digunakan, diapresiasi bahwa dalil tersebut amat kuat, juga secara politik juga gamblang. Kalau kita lihat dari moral jelas bahwa rasa keadilan rakyat yang harus kita jaga" ujar Sandiaga Uno.
• Moeldoko Bilang Jangan Macam-macam, Berani Adu Banyak Relawan, Sebut Relawan 02 Harus Patuhi Prabowo
Ia berharap, proses gugatan paslon 02 terkait sengketa Pilpres 2019 ini bisa menegakkan kejujuran dalam proses demokrasi di tanah air.
"Saya harapkan juga bahwa dengan proses ini, kita kembalikan lagi menegakkan kejujuran karena jujur adil adalah landasan moral dalam konteks aksi demokrasi demi kebaikan negeri kita ke depan," katanya.
Ia pun mengajak pendukungnya untuk tetap berdoa.
Cawapres Prabowo ini berharap proses hukum dan konstitusi ini bisa memperbaiki bangsa Indonesia.
"Mari kita terus berdoa bahwa akhirnya proses ini bis amenghasilkan suatu produk yang bisa memperbaiki bangsa ini ke depan," ujar Sandiaga Uno.

Tak berhenti di situ, Sandiaga Uno pun merasa takjub atas pernyataan pembuka Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia berharap, ucapan ketua MK bisa menyentuh hati nurani para hakim MK dan petinggi negara.
"Semoga nurani pra hakim dan petinggi negara tersentuh oleh pernyataan opening statement dari ketua MK," ujarnya.
Selain berkomentar lewat video yang diunggah di Instagram, ternyata Sandiaga Uno pun menggelar konferensi pers.
Melansir dari Kompas.com, ia buka suara kepada awak media di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
• Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019, Ini Rincian Hasil Perolehan Suara di 34 Provinsi
Sama seperti yang disebutkan dalam video, ia pun menyinggung soal pernyataan pembuka Ketua MK Anwar Usman.
Ia mengaku kata-kata ketua MK bisa menggetarkan hati dan menginspirasi.
"Sidang ini bukan hanya disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia tapi yang lebih penting sidang ini disaksikan oleh Allah SWT. Kami tidak takut pada siapapun, tidak tunduk pada siapapun, tidak bisa diintervensi hanya tunduk pada konstitusi dan Allah SWT," katanya menirukan pernyataan Anwar Usman.
Ia mengaku, pernyataan tersebut menjadi awal yang menyejukkan.
"Itu yang sebenarnya pernyataan ketua MK adalah suatu awal yang sangat menyejukkan. Kita berdoa semoga sikap Ketua MK juga merupakan refleksi dari sikap seluruh majelis hakim MK," ujarnya.
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Ketua Tim Hukum Paslon 02, Bambang Widjojanto pun membeberkan terkait tuduhan kecurangan yang dilakukan capres nomor urut 01, Jokowi.
Sebagai petahana, Jokowi disebut setidaknya melakukan lima kecurangan di Pilpres 2019.
Mulai dari penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers, dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Melansir dari Kompas.com, Bambang Widjojanto menyebut bentuk kecurangan itu bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
• Profil 9 Hakim di MK yang Adili Sidang Gugatan Pilpres 2019, Simak Sepak Terjangnya
Hal itu disebabkan jenis pelanggaran dan kecurangan disebut dilakukan oleh aparat struktural dan terencana.
"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang Widjojanto.
Ia pun membeberkan 22 berita yang menunjukkan upaya pemetrintah terkait kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dimaksud tim hukum 02.
Pemberitaan itu mencakup soal upaya pemerintah menaikkan gaji ASN, pencairan dana Bansos, dan kenaikan dana kelurahan.
Selain itu, ada pula pemberitaan terkait percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan dan persiapan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.

Bambang Widjojanto menyebut, penyalahgunaan anggaran, dan program kerja negara itu berupa modus lain dari politik uang atau vote buying.
"Dengan sifatnya yang terstruktur, sistematis, masif tersebut, maka penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara tersebut adalah modus lain money politics atau lebih tepatnya vote buying," ujarnya.
Pihaknya menduga, berbagai upaya tersebut untuk mempengaruhi penerimanya agar lebih memilih Paslon 01 Jokowi - Maruf Amin.
"Patut diduga dengan alur logika yang wajar, bertujuan untuk mempengaruhi penerima manfaat baik secara langsung ataupun tidak langsung dari program kerja tersebut, yang kebanyakan tidak lain adalah para pemilih dan keluarganya, agar lebih memilih Capres Paslon 01," katanya.
Potensi kerucangan yang dibeberkan tim hukum 02 ini membuat mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01.
Selain itu, mereka pun meminta agar Paslon 02 dinyatakan menang, atau dilakukan Pemilu ulang secara nasional.
Di sisi lain, tim hukum 01 mempersoalkan masalah perbaikan permohoanan yang dibacakan tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno.
Pihaknya keberatan karena berkaitan dengan jawaban yang disiapkan tim hukum 01.
• HASIL Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim Hukum Prabowo Tuduh 5 Kecurangan Jokowi, Sidang Ke-2 Diundur
Ketua Tim Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra menyebut, pihak harus memastikan gugatan mana yang harus dijawab.
"Kami paham majelis akan putuskan perkara ini sebijaksana mungkin. Tetapi kalau boleh, ada baiknya sekarang ada musyawarah majelis untuk memutuskan yang mana (yang dipakai)? Yang awal atau yang kedua supaya ada kejelasan," katanya.
Tak hanya tim hukum Jokowi - Maruf Amin, tim hukum KPU pun mempersoalkan hal tersebut.
Sebelumnya, tim hukum 02 mengajukan materi permohonan pada 10 Mei 2019.
KPU dan TKN Jokowi pun menyiapkan jawaban mengaku pada materi permohonan tersebut.
Namun, tim hukum 02 ternyata mengajukan perbaikan permohonan pada 24 Mei 2019.
Sidang Selanjutnya Diundur
Mulanya, sidang sengketa Pilpres 2019 kedua dijadwalkan pada Senin, 17 Juni 2019.
Namun, berdasarkan hasil sidang perdana hari ini, majelis hakim pun memutuskan menundanya.
Oleh karena sidang sengketa Pilpres 2019 selanjutnya akan dilakukan pada Selasa, 18 Juni 2019, pukul 09.00 WIB.
"Agendanya mendengar jawaban termohon, mendengar keterangan terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin bukti tambahan dari pomohon," kata majelis hakim.