Pilpres 2019
Soal Kemungkinan Pembatasan Medsos Saat Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK, Ini Kata Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menutup kemungkinan membatasi penggunaan WhatsApp dan media sosial saat sidang gugatan Pilpres 2019 di Ma
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menutup kemungkinan membatasi penggunaan WhatsApp dan media sosial saat sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi berjalan, Jumat (14/6/2019).
Hal ini disebut untuk menekan penyebaran hoaks.
Plt. Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan bahwa pihaknya akan melihat terlebih dulu situasi eskalasi hoaks yang beredar di media sosial hari ini.
Ferdinandus juga mengatakan, pembatasan akses ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran pesan bernada hasutan meningkat dan disertai adanya kejadian yang membahayakan NKRI.
"Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," ungkap Ferdinandus saat dihubungi KompasTekno, Kamis (13/6/2019).
• SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK
Pembatasan yang dilakukan akan serupa dengan yang dilakukan Kominfo saat situasi memanas pascapemilu pada 21 dan 22 Mei lalu.
Kominfo membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat WhatsApp, seperti mengirim & menerima gambar, bukan memblokir sepenuhnya.
Selain itu, Kominfo pun sempat mengimbau agar pengguna smartphone tidak menggunakan VPN karena dapat membahayakan data pengguna
Seperti diketahui, pada 14 Juni 2019 MK akan menggelar sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi - Maruf Amin.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Adapun Jokowi - Maruf Amin unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.
Sementara Prabowo - Sandiaga Uno mendapat 68.442.493 suara (44,59 persen).
Menurut jadwal, sidang putusan akan digelar pada 28 Juni mendatang.
• Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK, Ini Tudingan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke KPU
Agenda sidang perdana
Sidang sengketa gugatan Pilpres 2019 akan digelar di Mahkamah Konsititusi hari ini, Jumat (14/6/2019).
Agenda hari ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sementara, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain penyelenggara pemilu, yang ikut menjadi termohon adalah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi - Maruf Amin.

Menurut informasi dari Humas MK, persidangan akan dibuka dan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun, pihak terkait atau pihak yang berperkara akan memasuki ruang sidang pleno lebih awal, yakni pada pukul 08.00 WIB.
Adapun, awak media diberikan waktu untuk bersiap di ruang sidang pada pukul 07.00 WIB. Persidangan ini bersifat terbuka untuk umum.
Namun, karena keterbatasan tempat, pengunjung sidang juga dibatasi.
Masyarakat dapat memantau persidangan melalui akun Youtube “Mahkamah Konstitusi RI”.
• Ustaz Abdul Somad Akhirnya Ungkap Mengapa Ia Tak Jadi Cawapres Prabowo, UAS Cerita Amanat Kakeknya
Selain itu, akan ada siaran langsung yang menampilkan jalannya persidangan.
Sidang perdana ini merupakan pendahuluan dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait gugatan yang diajukan.
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh panel hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim.
Pasca sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya, sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan pada 17-21 Juni 2019.
Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Kemudian, hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 24-27 Juni 2019.
Tahap akhir berupa sidang pengucapan putusan akan disampaikan pada 28 Juni 2019.
• Prabowo dan Sandiaga Dipastikan Tidak Hadir di Mahkamah Konstitusi, Begini Alasannya Menurut BPN
Tahapan Sidang
Rangkaian sidang sengketa Pilpres 2019 ini akan berlangsung terus hingga akhir Juni.
Setelah sidang pendahuluan, MK akan menggelar sidang pemeriksaan atau pembuktian.
Jika pemeriksaan telah selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan putusannya.

Berikut ini adalah tahapan sidang sengketa pilpres yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2019 :
1. 14 Juni : Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
2. 17-24 Juni : Pemeriksaan persidangan.
3. 25-27 Juni : Rapat Permusyawaratan Hakim.
4. 28 Juni : Sidang pengucapan putusan.
5. 28 Juni-2 Juli : Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman. (Kompas.com/Yudha Pratomo/Abba Gabrillin/Jessi Carina)
• Andi Arief Berkicau Lagi, Singgung Bukti Gugatan Prabowo-Sandi di MK, Sebut Politik Saat Ini Dagelan