Pilpres 2019
Prabowo Pantau Sidang Sengketa Pilpres di MK Melalui Siaran Televisi, Ini Alasan Tak Hadiri Sidang
Prabowo dipastikan akan memantau langsung jalannya sidang sengketa Pilpres 2019 melalui layar kaca televisi.
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, dipastikan tidak hadir langsung dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019.
Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.
Seperti yang sudah diketahui bahwa hari ini, Jumat (14/6/2019) sidang perdana sengketa Pilpres 2019 sedang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dikutip Tribunjabar.id dari Tribunnews.com, menurut Andre, Prabowo akan memantau langsung jalannya sidang melalui layar kaca televisi.
“Pak Prabowo mungkin nonton (sidang MK) di Hambalang, lalu sore ke Jalan Kertanegara,” ungkap Andre, di Gedung MK.
Sedangkan tim BPN Prabowo-Sandiaga hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK.
Menurut Andre, kehadiran unsur BPN di Gedung MK, untuk memastikan tidak ada satu pun pendukung Prabowo-Sandiaga yang hadir ke Gedung MK.
• Instagram Dilaporkan Sempat Gangguan, Berkaitan dengan Sidang di MK? Ternyata Begini Faktanya
Terutama memastikan tak ada pendukung yang hadir untuk melakukan aksi unjuk rasa sepanjang sidang sengketa berlangsung.
Hal tersebut sebagaimana instruksi yang disampaikan Prabowo kepada para pendukungnya sebelumnya.
Menurut Prabowo kepada para pendukungnya, agar tidak perlu hadir di Gedung MK.
“Jadi kehadiran BPN di sini adalah memastikan bahwa instruksi Pak Prabowo berjalan secara baik, kami memohon dukungan para pendukung dari rumah masing-masing agar tim hukum maksimal dalam membuktikan kecurangan di Pilpres 2019,” tegasnya.
Andre juga menjamin bahwa tim kuasa hukum akan menghadirkan kejutan di setiap persidangan.
“Saya jamin tim kuasa hukum akan menghadirkan kejutan di setiap persidangan, silakan saksikan di rumah,” imbuhnya.
Adapun alasan-alasan ketidakhadiran pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 tersebut.
Alasan ketidakhadiran Prabowo-Sandiaga ke sidang MK dibeberkan oleh Andre Rosiade.
• Ada di Mana Prabowo & Jokowi saat Sidang Sengketa Pilpres di MK Berlangsung? Ini Bocoran Kegiatannya
Sejak awal, Prabowo-Sandiaga tidak ingin mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.
"Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan hadir besok. Alasannya pertama karena memang dari awal Pak Prabowo dan Bang Sandi kan tidak ingin gugat ke MK," ujar Andre.
Menurut Andre, para pendukunya lah yang justru meminta Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK.
Usulan gugatan tersebut berangkat dari adanya dugaan kecurangan.
Kecurangan tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan meluas selama Pilpres 2019.
Sehingga pada akhirnya Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Menurut Andre, yang menggugat tersebut merupakan pendukung Prabowo-Sandiaga, yang merupakan keinginan rakyat.
"Yang ingin gugat ke MK itu kan pendukung kami. Karena ini keinginan rakyat ya tentu Pak Prabowo akhirnya menyampaikan aspirasi masyarakat itu untuk gugat ke MK," kata Andre.
Andre juga menyebutkan bahwa gugatan tersebut tak membicarakan soal Prabowo-Sandiaga, namun tentang gugatan dan keinginan aspirasi rakyat.
• Sidang MK, Tim Hukum Prabowo Tuding Dana Kampanye Jokowi Sebesar Rp 19,5 Miliar Janggal
"Tapi ini kan bukan hanya bicara Prabowo Sandi tapi bicara gugatan dan keinginan aspirasi rakyat," ujar Andra.
Prabowo-Sandiaga tak ingin para pendukungnya hadir di sekitar MK saat sidang pertama.
Sehingga BPN pun memutuskan agar Prabowo-Sandiaga tak hadir dalam sidang pertama.
Menurut Andre, pihak BPN khawatir jika Prabowo-Sandiaga hadir, akan mendorong para pendukungnya untuk ikut datang ke MK.
"Ditakutkan dengan kehadiran Pak Prabowo dan Bang Sandi menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong. Untuk itu kita putuskan Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak hadir, dengan harapan pendukung kami juga tidak hadir," kata Andre.
Andre yang juga merupakan Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, akan ada 15 orang dari tim kuasa hukum dan perwakilan BPN yang hadir di MK.
Sedangkan isi permohonan sengketa hasil Pilpres 2019, akan dibacakan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif selama pelaksanaan Pilpres 2019.
• Soal Kemungkinan Pembatasan Medsos Saat Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK, Ini Kata Kominfo
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Selisih kedua pasangan capres dan cawapres tersebut mencapai 16.594.335.
Dalam rekapitulasi KPU tersebut, pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.
Sementara itu, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dilaksanakan hari ini, Jumat (14/6/2019), akan mengagendakan penyampaian sengketa permohonan oleh pemohon.
Adapun jadwal tahapan sengketa Pilpres 2019 di MK berikut ini.
• Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Prabowo dan Sandiaga Uno Dipastikan Tak Hadir, Apa Alasannya?
1. 21-24 Mei 2019 (Pukul 24.00 WIB).
Pengajuan permohonan pemohon.
2. 11 Juni 2019
Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
3. 11 Juni 2019
Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
4. 14 Juni 2019
Pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
5. 17-24 Juni 2019
Pemeriksaan persidangan.
6. 25-27 Juni 2019
Rapat permusyawaratan Hakim.
7. 28 Juni 2019
Sidang pengucapan putusan.
8. 28 Juni-2 Juli 2019
Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman.