Ini Dalil Gugatan Benny Bachtiar terhadap SK Wali Kota Bandung tentang Pelantikan Sekda

Gugatan yang diajukan staf ahli Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar terhadap SK Wali Kota Bandung tentang pelantikan Ema Sumarna

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
(KOMPAS.com/PUTRA PRIMA PERDANA.)
Staf Ahli Pemkot Cimahi Benny Bachtiar mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (23/5/2019). Kedatangan Benny ke PTUN untuk mendaftarkan gugatan hukum yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung Oded M Danial. 

Untuk mengisi kekosongan, Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, kepala daerah mengusulkan secara tertulis calon penjabat Sekda. Kemudian di ayat 3, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan tersebut.

Pasal 6 mengatur soal kepala daerah menetapkan penjabat Sekda. Di pasal 10 ayat 1 mengatur proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah‎. Kemudian di Pasal 10 ayat 2 huruf b, gubernur sebagai wakil pemerintah menunjuk penjabat Sekda yang memenuhi persyaratan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved