Sengketa Pilpres 2019
4 Fakta Kenaikan Gaji PNS yang Dianggap Jadi Kecurangan Pemilu 2019, Salahgunakan Anggaran Negara
Dalam sidang sengketa Pilpres 2019, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menganggap kenaikan gaji PNS 2019 dianggap menjadi kecurangan Pemilu 2019.
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Resi Siti Jubaedah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dalam sidang sengketa Pilpres 2019, tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menganggap adanya kecurangan pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga menuduh calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo melakukan kecurangan tersebut.
Satu diantaranya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
Kecurangan tersebut disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojoanto, saat materi permohonan gugatan sengketa pilpres dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon petahana.
"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," ujar Bambang yang dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com.
• Yusil Sudah Tahu Kelemahan dan Cara Patahkan Gugatan Prabowo-Sandi, Berikut Contoh-contohnya
Adapun 7 kebijakan anggaran yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi, diantaranya :
- Menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri.
- Membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri.
- Menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal.
- Menaikan gaji perangkat desa.
- Menaikan dana kelurahan dan mencairkan dana Bansos.
- Kebijakan menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH).
- Menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.
Kebijakan kenaikan gaji PNS 2019 sama seperti kebijakan anggaran lainnya.
Tentunya kenaikan gaji PNS 2019 tidak cair tiba-tiba, namun harus melalui berbagai tahapan.
Adapun 4 fakta-fakta terkait kenaikan gaji PNS 2019:
• Prabowo dan Sandiaga Uno Minta Pendukung Tak Hadir, Amien Rais Justru Imbau Pendukung Datang ke MK
1. Mucul di DPR
Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2019 sudah menjadi rencana.
Rencana tersebut muncul pada Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa rencana menaikkan gaji akan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
2. Lama tak naik dan inflasi
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji rata-rata sebesar 5 persen itu merupakan penyesuaian dari gaji PNS yang sejak tahun 2015 lalu yang belum mengalami kenaikan.
Menurutnya dari tahun ke tahun, gaji PNS tersebut terus terkikis oleh tingkat inflasi atau naiknya harga-harga.
Oleh karena itu kenaikan gaji PNS dinilai perlu dilakukan.
"Artinya sesudah dilihat dengan inflasi yang sebesar 3,2 persen sebetulnya gaji pokok sudah tererosi," ucapnya dalam konferensi pers RAPBN 2019 di Jakarta Convension Centre (JCC), Kamis (16/8/2018), yang dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com.
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Minta MK Diskualifikasi Jokowi atau Pemungutan Suara Ulang
3. Dibahas dan disetujui DPR
Pembahasan rencana kenaikan gaji PNS 2019 yang anggarannya ada di APBN 2019 tidak hanya melibatkan pemerintah tetapi juga DPR.
Pengesahan Undang-Undang APBN 2019 juga dilakukan dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018).
Dalam artian seluruh fraksi partai politik di DPR turut menyetujui anggaran tersebut.
Terdapat 10 fraksi partai politik di DPR, baik partai pendukung pemerintah maupun oposisi.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.
Sementara untuk pensiunan disiapkan Rp 117 triliun.
4. Dirapel
Walapun anggaran kenaikan gaji PNS 2019 sudah masuk dalam APBN 2019 dan disahkan pada 31 Oktober 2019, pembayarannya tidak dilakukan sejak Januari 2019.
Pembayaran justru dilakukan pada April 2019.
Menurut Presiden Jokowi, dalam pencairan kenaikan gaji PNS 2019 Januari-Maret akan dirapel karena Peraturan Pemerintah (PP) belum rampung.
• Sedang Berlangsung Sidang di MK, Mahfud MD: Kecurangan Tak Otomatis Batalkan Hasil Pilpres 2019
Hal tersebut ia katakan saat meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).
Sebab PP sebagai aturan turunan terkait kenaikan gaji PNS itu baru ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019.
Keterlambatan penyelesaian PP tersebut dikarenakan masih perlu dilengkapi lampirannya menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia mengatakan PP tersebut tebal lantaran banyak lampiran.
Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.