Pilpres 2019
Sedang Berlangsung Sidang di MK, Mahfud MD: Kecurangan Tak Otomatis Batalkan Hasil Pilpres 2019
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai pelanggaran tidak otomatis dapat membatalkan hasil Pemilu 2019.
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai pelanggaran dalam Pemilu 2019 atau Pilpres 2019 tidak otomatis dapat membatalkan hasil Pemilu 2019.
Menurut Mahfud MD, permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan fokus pada upaya pembuktian kecurangan, bukan soal perhitungan suara.
Dikutip Tribunjabar dari Kompas TV, Mahfud MD mengingatkan adanya pelanggaran, tidak otomatis dapat membatalkan hasil Pemilu 2019.
Menurutnya, ada dua jenis pembuktian, yaitu kuantitatif dan kualitatif.
Kuantitatif menurut Mahfud MD, nampaknya sudah diabaikan oleh pemohon, yakni tim BPN Prabowo-Sandiaga.
Dalam pengertian, sempat dikatakan akan adanya adu dokumen, namun ternyata dokumen yang diajukan tim BPN Prabowo-Sandiaga tidak ada.
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru yang membawa dokumen ke MK sekian banyak kontainer, untuk membuktikan bahwa KPU mempunyai dokumen.
• Ada di Mana Prabowo & Jokowi saat Sidang Sengketa Pilpres di MK Berlangsung? Ini Bocoran Kegiatannya
"Sementara pemohon tidak membawa dokumen apapun untuk dokumen perhitungan itu. Sehingga nanti, saya kira tidak perlu pembuktian untuk suara itu, yang di KPU tidak perlu dibuka oleh MK karena nanti pemohon itu tidak punya pembanding," ujar Mahduf MD dalam wawancara live streaming Kompas TV, Jumat (14/6/2019).
Sedangkan yang kedua, yakni kualitatif, di mana pembuktian kecuarangan-kecurangan itulah yang nanti akan diperiksa.
"Apakah nanti bisa dikabulkan atau ditolak setelah dinyatakan diterima dulu, tergantung pada pembuktian kecurangan," ujar Mahfud MD.

Hal tersebut dalam artian, jika terdapat kecurangan di satu tempat, tentu harus dibuktikan bahwa kecurangan tersebut benar merupakan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
"Artinya setiap kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif itu dilakukan oleh aparat, baik oleh KPU, KPUD, oleh pemerintah.
Bahkan yang mempunyai kaitan langsung dengan pemilihan orang atau perolehan suara disetiap TPS," jelas Mahfud MD.
Jika ada orang berkampanye menggunakan aparat pemerintah, hal tersebut dapat dikatakan kecurangan.
Namun, kecurangan tersebut tidak berpengaruh terhadap perolehan suara, apabila aparat pemerintah tersebut tidak mengawal hingga ke TPS.
• Instagram Dilaporkan Sempat Gangguan, Berkaitan dengan Sidang di MK? Ternyata Begini Faktanya