Sengketa Pilpres 2019

4 Fakta Kenaikan Gaji PNS yang Dianggap Jadi Kecurangan Pemilu 2019, Salahgunakan Anggaran Negara

Dalam sidang sengketa Pilpres 2019, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menganggap kenaikan gaji PNS 2019 dianggap menjadi kecurangan Pemilu 2019.

Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Resi Siti Jubaedah
Kolase Tribun Jabar (Kompas.com dan Instagram @prabowo)
Ada di Mana Prabowo & Jokowi saat Sidang Sengketa Pilpres di MK Berlangsung? Ini Bocoran Kegiatannya 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji rata-rata sebesar 5 persen itu merupakan penyesuaian dari gaji PNS yang sejak tahun 2015 lalu yang belum mengalami kenaikan.

Menurutnya dari tahun ke tahun, gaji PNS tersebut terus terkikis oleh tingkat inflasi atau naiknya harga-harga.

Oleh karena itu kenaikan gaji PNS dinilai perlu dilakukan.

"Artinya sesudah dilihat dengan inflasi yang sebesar 3,2 persen sebetulnya gaji pokok sudah tererosi," ucapnya dalam konferensi pers RAPBN 2019 di Jakarta Convension Centre (JCC), Kamis (16/8/2018), yang dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com. 

Tim Hukum Prabowo-Sandi Minta MK Diskualifikasi Jokowi atau Pemungutan Suara Ulang

3. Dibahas dan disetujui DPR

Pembahasan rencana kenaikan gaji PNS 2019 yang anggarannya ada di APBN 2019 tidak hanya melibatkan pemerintah tetapi juga DPR.

Pengesahan Undang-Undang APBN 2019 juga dilakukan dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018).

Dalam artian seluruh fraksi partai politik di DPR turut menyetujui anggaran tersebut.
Terdapat 10 fraksi partai politik di DPR, baik partai pendukung pemerintah maupun oposisi.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.

Sementara untuk pensiunan disiapkan Rp 117 triliun.

4. Dirapel

Walapun anggaran kenaikan gaji PNS 2019 sudah masuk dalam APBN 2019 dan disahkan pada 31 Oktober 2019, pembayarannya tidak dilakukan sejak Januari 2019.

Pembayaran justru dilakukan pada April 2019.

Menurut Presiden Jokowi, dalam pencairan kenaikan gaji PNS 2019 Januari-Maret akan dirapel karena Peraturan Pemerintah (PP) belum rampung. 

Sedang Berlangsung Sidang di MK, Mahfud MD: Kecurangan Tak Otomatis Batalkan Hasil Pilpres 2019

Hal tersebut ia katakan saat meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).

Sebab PP sebagai aturan turunan terkait kenaikan gaji PNS itu baru ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019.

Keterlambatan penyelesaian PP tersebut dikarenakan masih perlu dilengkapi lampirannya menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia mengatakan PP tersebut tebal lantaran banyak lampiran.

Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved