Kata Panglima TNI Hadi Tjahjanto Soal Kasus Purnawirawan TNI Kivlan Zen dan Soenarko Ditangani Polri
Dua purnawirawan TNI AD, Kivlan Zen dan Soenarko terseret kasus kepemilikan senjata api yang ditangani Polri
Penulis: Widia Lestari | Editor: Dedy Herdiana
"Nanti semua akan terungkap di pengadilan sehingga meskipun tidak nyaman tapi kita juga hormati prinsip hukum itu, kesamaan di muka hukum," kata Tito Karnavian.
• Polri Tak Pernah Sebut Kivlan Zen sebagai Dalang Kerusuhan 22 Mei, Kata Tito Karnavian
Menurutnya, kasus Kivlan Zen ini berbeda dengan kasus yang menyeret mantan Danjen Kopassus Soenarko.

Seperti yang diketahui, mantan Danjen Kopassus itu terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api.
Namun, Kapolri menyebut, masih ada ruang komunikasi untuk Soernarko pada kasus tersebut.
"Saya kira masih ada ruang komunikasi untuk Bapak Soenarko ini," ujarnya.
Hal ini disebabkan senjata api itu jelas milik Soenarko yang dibawa dari Aceh ke Jakarta.
Kemudian, belum ada rencana jahat menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana.
"Ini senjatanya jelas, artinya dimiliki beliau (Soenarko) waktu beliau di Aceh, kemudian dibawa ke Jakarta. Kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan untuk misalnya melakukan pidana tertentu seperti dalam kasus Bapak Kivlan Zen. Jadi beda," kata Kapolri.

Sementara itu, pada kasus yang menyeret Kivlan Zen sudah terungkap rencana jahat untuk membunuh para tokoh nasional.
Selain itu, polisi pun sudah menangkap tersangka, sekaligus calon eksekutor yang akan membunuh para tokoh yang menjadi sasaran pembunuhan.
Kemudian, sudah diamankan pula empat senjata yang disebut akan digunakan dalam melancarkan permufakatan jahat tersebut.
• Viral Foto Panglima TNI dan Kapolri Acungkan Jempol, Hadi Tjahjanto Jawab dengan Ayat Alquran
"Masalah Bapak Kivlan Zen saya kira karena banyak tersangka lain yang ditangkap, termasuk calon eksekutor, senjatanya ada empat," ujarnya.
Lagi-lagi Kapolri pun menyatakan, meskipun tak nyaman, polisi tetap harus mengungkapkan kasus tersebut pada publik dan diproses di pengadilan.
"Saya kira meskipun tidak nyaman, kita harus juga jelaskan pada masyarakat untuk memberikan efek deteren, ini harus diproses di pengadilan," kata Tito Karnavian.