Pilpres 2019

Jelang Sidang di MK, Prabowo Sebar Pesan Penting Ini untuk Pendukungnya, Ia Juga Minta Percaya Hakim

Jelang sidang MK, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan pesan penting untuk para pendukungnya. Apa isinya ya?

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar (Instagram @indonesiaadilmakmur dan Kompas.com)
Jelang sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan pesan penting untuk para pendukungnya. 

"Itu sikap kami, permohonan kami, terima kasih," sambung Prabowo.

"Berat Buktikan Kecurangan TSM"

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga dapat membuktikan klaimnya dalam dua aspek, yakni kuantitatif dan kualitatif.

Dalam aspek kuantitatif misalnya, BPN Prabowo - Sandiaga harus membuktikan bahwa mereka itu menjadi korban kecurangan, pengurangan, atau penggelembungan suara.

"(Setidaknya harus dibuktikan) sejumlah separuh dari 16.957.123 suara (dicurangi, dikurangi, atau suara digelembungkan ke paslon 01 Jokowi - Maruf Amin)," ujar Refly Harun dalam tayangan Fakta dilansir dari tayangan di kanal Youtube Talkshow TV One, Rabu (29/5/2019).

Lebih lanjut Refly Harun mengatakan, seandainya kubu BPN Prabowo - Sandiaga bisa membuktikan kecurangan itu secara kuantitatif setelah diakumulasikan, maka itu bisa dikatakan signifikan.

Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Langgar UU Pemilu, KPU: Semua Paslon Sudah Penuhi Syarat

Signifikan berarti harus ada pembukitan dan lain sebagainya yang menguatkan.

"Tapi kalau dari permohonan saja tidak signifikan, hanya klaim-klaim. Contoh: misalnya orang yang tidak memilih dihitung, itu cenderung tidak signifikan. Maka bergerak ke dimensi kualitatif," ujar Refly Harun.

Saat berbicara dimensi kualitatif, kata Refly Harun, ada dua hal juga yang bisa jadi pembuktian.

Pertama, apakah ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN via Kompas.com)

Atau kedua, cukup membuktikan ada kecurangan yang langsung dikomandoi oleh paslon 01 atau TKN.

"Itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu yang jujur dan adil."

"Kalau TSM, terus terang berdasarkan pengalaman saya sejak 2004, berat membuktikannya, karena menyangkut sebaran suara yang besar, jumlah yang besar. Tidak ada waktu untuk membuktikan TSM dalam waktu 14 hari kerja," ujar Refly Harun.

Misal, lanjutnya, jika bicara soal tuduhan keterlibatan ASN, apakah BPN bisa membuktikan kalau ASN memang terlibat dan diperintahakn secara struktural.

Demokrat Dituduh Tak Serius Menangkan Prabowo, Jansen Sitindaon: Saya yang Pertama Sakit Hati!

Buktinya, kata Refly Harun, bisa dalam bentuk apa saja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved