Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Punya Argumen yang Bisa Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Begini Respons TKN

Bambang Widjojanto dan kawan-kawan mempersoalkan status cawapres 01 Maruf Amin yang disebut masih punya jabatan di bank milik negera.

Gita Irawan/Tribunnews.com
Ketua tim kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan revisi berkas gugatan Pilpres dan mendaftarkan alat bukti tambahan pada Senin (10/6/2019). 

"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi. Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019). (Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons TKN Terkait Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Pertanyakan Status Ma'ruf Amin

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved