Tak Ada Tempat, Dua Pria Ini Pesta Sabu di Kandang Sapi, Akhirnya Terciduk Polisi

Sulit mencari ruang untuk bersembunyi, kandang sapi jadi 'alternatif' sebagai lokasi pesta sabu. Dua pria ini justru terciduk polisi.

surya.co.id/ Ahmad Faisol
Dua warga Surabaya beserta seorang warga Bangkalan ditangkap Unitreskrim Polsek Blega dari dalam kandang sapi di Desa Karpote Kecamatan Blega, Minggu (9/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, BANGKALAN - Sulit mencari ruang untuk bersembunyi, kandang sapi jadi 'alternatif' sebagai lokasi pesta sabu.

Hal tersebut dilakukan oleh dua warga Surabaya di Desa Karpote, Kecamatan Blega. Sayangnya, pesta ilegal tersebut terendus Unit Reskrim Polsek Blega, Minggu (9/6/2019).

Dilansir dari Surya.co.id, dua orang tersebut adalah Bambang Dwi Arif (43) asal Ketintang dan Reza Ashariawan (33) asal Wonokusumo, Kecamatan Semampir.

Halal Bihalal, Danlanud Husein Sastranegara Berharap Personelnya Tahu Diri dan Mempersiapkan Diri

Bersama keduanya, polisi menangkap Samsul Arifin (35), warga Desa Karpote Kecamatan Blega, Bangkalan.

Kassubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengungkapkan, kondisi kandang sapi di rumah tersangka Samsul Arifin itu tak berpenghuni lantaran sapi telah terjual beberapa hari sebelumnya.

"Ketiganya tengah mengisap sabu dalam kandang sapi. Dua pelaku narkoba berasal dari Surabaya," ungkap Suyitno.

Ia menjelaskan, penangkapan ketiga budak sabu itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diterima pihak Polsek Blega dari masyarakat sekitar.

"Kami kembangkan informasi yang masuk dan ternyata benar. Mereka mengisap sabu dalam kandang sapi," jelas Suyitno seolah tak habis pikir karena nyabu di kandang sapi.

Dari ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kantong plastik klip kecil. Dua kantong berisi sabu dengan berat masing-masing 0,50 gram dam dua kantong plastik lainnya masing-masing berisi 0,25 gram sabu.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah peralatan untuk mengisap sabu, seperti sendok dan pipet beling.

Longsor Tak Ganggu Pendakian Gunung Padang Gianjur, 1.200 Wisatawan Datang Tiap Hari

Ketiga pelaku narkoba itu dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-undang RI No.mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis sabu.

"Kami tengah mendalami siapa pemasok sabu kepada ketiga tersangka," tegasnya.

Seperti diketahui, tindakan represif berupa penggerebekan hingga gelar razia di jalur-jalur rawan peredaran narkoba kerap dilakukan Polres Bangkalan.

Kendati demikian, peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Salak ini masih saja terjadi.

Bahkan selama Januari hingga Maret 2019 Polres Bangkalan telah menyita barang bukti sabu sebanyak 2,3 Ons.

Jumlah barang bukti sebanyak itu merupakan hasil dari pengungkapan 63 kasus oleh Satreskoba Polres Bangkalan dan 17 polsek.

Satreskoba menyumbang sebanyak 187,17 gram barang bukti sabu. Sedangkan gabungan polsek-polsek menyumbang sebayak 46,52 gram sabu.

Suyitno menambahkan, di Januari Polres Bangkalan telah mengungkap sebanyak 32 kasus. Februari menurun di angka 19 kasus.

"Sedangkan hingga pertengahan Maret sebanyak 8 kasus. Adapun total pelaku berjumlah sebanyak 86 orang," pungkasnya.

Di luar Kebiasaan, Persib Bandung Latihan Hingga Siang Hari, Ini Alasan Robert Rene Alberts

Di luar Kebiasaan, Persib Bandung Latihan Hingga Siang Hari, Ini Alasan Robert Rene Alberts

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Dua Warga Surabaya Ditangkap Polisi saat Nyabu di Kandang Sapi di Bangkalan Madura"

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved