Soal Korupsi DAK di Cianjur, Kepala Sekolah: Kalau Nolak, Takut Kena Sanksi
Kasus korupsi DAK itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan terdakwa Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Pengadilan Negeri Bandung menyidangkan perkara korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) SMP di Kabupaten Cianjur, Senin (10/6/2019).
Adapun sisanya, Rp 1,99 miliar lebih untuk biaya umum.
Hanya, nilai Rp 48,8 miliar itu tidak diterima utuh karena sebagian uang untuk sekolah dipotong oleh kepala sekolah atas perintah Kadisdik dan Kabid SMP, Rosidin.
Keempat terdakwa terancam pidana paling rendah 4 tahun setelah jaksa menerapkan pasal 12 e Undang-undang Pemberantasan Tipikor, Pasal 12 f Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 11Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.