Soal Korupsi DAK di Cianjur, Kepala Sekolah: Kalau Nolak, Takut Kena Sanksi

Kasus korupsi DAK itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan terdakwa Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Pengadilan Negeri Bandung menyidangkan perkara korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) SMP di Kabupaten Cianjur, Senin (10/6/2019). 

Adapun sisanya, Rp 1,99 miliar lebih untuk biaya umum‎.

Hanya, nilai Rp 48,8 miliar itu tidak diterima utuh karena sebagian uang untuk sekolah dipotong oleh kepala sekolah atas perintah Kadisdik dan Kabid SMP, Rosidin.

Ke‎empat terdakwa terancam pidana paling rendah 4 tahun setelah jaksa menerapkan pasal 12 e Undang-undang Pemberantasan Tipikor, Pasal 12 f Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana‎ dan Pasal 11Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana‎. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved