Pelajar Pengendara Fortuner yang Ugal-ugalan Biasanya Kendarai Avanza, Kata Satpam Komplek Rumahnya

Di Delatinos ada berbagai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan penghuninya, dari mulai minimarket, masjid dan fasilitas lainnya.

Editor: Ravianto
ist
Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa. 

Fortuner tampak mengawal tiga kendaraan lain di belakangnya, Rubicon abu-abu, Kijang Innova hitam, dan mobil merah.

Kemudian anggota yang mendapat laporan tersebut langsung berjalan ke median jalan dan mengejar Fortuner hitam doff pelat 3553-07.

Sebab, mobil tersebut ugal-ugalan dengan menerobos dan membelah jalan (contra flow) saat penerapan one way.

Kendaraan pelat dinas tersebut berhasil dihentikan dan didapati bahwa pengemudi adalah pelajar dan bukan anggota Polri.

Saat diperiksa, berdasarkan identitas yang diberikan kepada petugas, juga SIM A, pelajar tersebut bernama Kevin Kosasih, berusia 24 tahun.

Kevin Kosasih beralamat di BSD Delatinos Centro Havana, Rawa Buntu Tangerang, Banten.

Selain itu, petugas mengecek surat-surat, berupa STNKBD (Surat Tanda Motor Kendaraan-Bermotor Dinas) milik Markas Besa Kepolisian Republik Indonesia.

"Jadi pelat nomor dan STNK nya disalahgunakan pengemudi," jelas Dedi Prasetyo.

Aturan polisi

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan bahwa, kendaraan terutama mobil yang menggunakan pelat nomor "dewa" palsu hingga lampu strobo, rotator dan sejenisnya akan ditindak tegas oleh petugas.

Menurut dia, penggunaan aksesori tersebut sudah melangggar ketentuan atau aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasti kita akan tindak tegas, kita akan instruksikan petugas di lapangan untuk menindak tegas, dan itu akan menjadi fokus kami," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/6/2019) malam.

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, petugas di lapangan pun tidak boleh ragu untuk langsung melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas itu.

Bahkan, kata dia tidak ada pengecualian, karena penggunaan strobo, dan pelat nomor tersebut sudah ada ketentuannya.

"Seperti pelat nomor khusus dan strobo serta lain sebagainya sudah ada di undang-undang aturannya. Jadi kalau masyarakat biasa pakai itu, jelas salah, dan akan kami tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Refdi.

Setelah diperiksa, ternyata bukan anggota melainkan pengemudi mobil tersebut hanya seorang pelajar.

Mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved