Anaknya Ditangkap dan Diduga Disiksa Pascakerusuhan 22 Mei, Orangtua Mengadu ke Kontras dan LBH

Fitria, orangtua dari R (17), mengadukan penangkapan dan penahanan anaknya pascakerusuhan 22 Mei ke Kontras dan LBH Jakarta.

Editor: Dedy Herdiana
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Konferensi pers aduan penangkapan pascakerusuhan 22 Mei di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2019). 

Advokat dari LBH Jakarta, Nelson Simamora, mempertanyakan dasar polisi menahan R.

Sebab, sejak penangkapan pada 22 Mei hingga 2 Juni, belum ada surat penangkapan dan pemeriksaan yang diterima keluarga.

"Jadi atas pasal apa RM ini hendak dipidana? Tidak pernah ada bukti tertulisnya atau pernyataan penangkapan dan penahanan oleh siapa, dari unit mana," kata Nelson.

Nelson juga mempertanyakan penunjukan kuasa hukum secara sepihak dari kepolisian.

Menurutnya, pemilihan secara sepihak itu dapat berdampak hak seseorang melakukan pembelaan semakin kecil dan kesempatan dipidana terkait kerusuhan 22 Mei semakin besar.

Saat ini, R masih diupayakan menjalani diversi kedua di panti sosial

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua Keluhkan Anaknya Ditangkap dan Diduga Disiksa Pascakerusuhan 22 Mei"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved