Anaknya Ditangkap dan Diduga Disiksa Pascakerusuhan 22 Mei, Orangtua Mengadu ke Kontras dan LBH
Fitria, orangtua dari R (17), mengadukan penangkapan dan penahanan anaknya pascakerusuhan 22 Mei ke Kontras dan LBH Jakarta.
Advokat dari LBH Jakarta, Nelson Simamora, mempertanyakan dasar polisi menahan R.
Sebab, sejak penangkapan pada 22 Mei hingga 2 Juni, belum ada surat penangkapan dan pemeriksaan yang diterima keluarga.
"Jadi atas pasal apa RM ini hendak dipidana? Tidak pernah ada bukti tertulisnya atau pernyataan penangkapan dan penahanan oleh siapa, dari unit mana," kata Nelson.
Nelson juga mempertanyakan penunjukan kuasa hukum secara sepihak dari kepolisian.
Menurutnya, pemilihan secara sepihak itu dapat berdampak hak seseorang melakukan pembelaan semakin kecil dan kesempatan dipidana terkait kerusuhan 22 Mei semakin besar.
Saat ini, R masih diupayakan menjalani diversi kedua di panti sosial
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua Keluhkan Anaknya Ditangkap dan Diduga Disiksa Pascakerusuhan 22 Mei"