Kivlan Zein Jadi Tersangka dan Ditahan, Pengacara Akan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Terkait penetapan tersangka dan penahanan Kivlan Zen, kuasa hukumnya Djuju Purwantoro mengatakan segera menyiapkan gugatan praperadilan.
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan