Kerusuhan di Jakarta

Siapa Pimpinan Lembaga Survei yang Jadi Target Pembunuhan? Ini Ciri-cirinya

Bahkan Hermawan Sulistyo menyebutkan ancaman penculikan hingga pembunuhan diperoleh 4 tokoh nasional.

Editor: Ravianto
Kolase Tribun Jabar (Tribunnews)
Kapolri Tito Karnavian bongkar dalang kerusuhan 22 Mei, pelaku diperintahkan eksekusi 4 jenderal. 

Uang tersebut digunakan untuk membeli senjata.

"Cash, langsung dikasih cash. Kemudian dicairkan di money changer Rp 150 juta langsung dia pakai untuk itu (beli senjata)," kata Dedi.

Polisi mengungkap adanya kelompok pihak ketiga yang ingin menciptakan martir dalam aksi menolak hasil pilpres pada 22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta.

Selain itu, kelompok ini juga diduga berniat melakukan upaya pembunuhan terhadap empat pejabat negara dan seorang pemimpin lembaga survei.

Beli senjata

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan, kronologi upaya pembunuhan ini bermula sejak 1 Oktober 2018.

Saat itu, HK mendapat perintah seseorang untuk membeli senjata.

"HK menerima perintah dari seseorang untuk membeli dua pucuk senpi laras pendek di Kalibata. Seseorang ini, pihak kami sudah mengetahui identitasnya. Sedang didalami," kata Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Setelah itu, lanjut Iqbal, pada 13 Oktober HK menjalankan pemerintah dan membeli senjata.

Ada empat senjata yang didapat oleh HK dari AF dan AD. Sebagian senjata itu lalu diserahkan HK kepada dua rekannya, AZ, TJ, dan IR.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penyokong Dana Para Tersangka Pembunuh Berencana Tokoh Nasional Berasal dari Orang Papan Atas

Akhirnya Kapolri Jendral Tito Karnavian membongkar dalang karusuhan aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.

Di antara pelaku kerusuhan itu, ada sejumlah penyusup yang disebut diperintahkan untuk mengeksekusi sejumlah jenderal.

Jenderal itu merupakan pejabat publik ternama di tanah air.

Melalui konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kapolri Tito Karnavian mengaku, ancaman pembunuhan terhadap pejabat publik bukan berasal informasi dari intelijen, polisi justru bisa mengungkap itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved