Pilpres 2019

Bambang Widjojanto Dinilai Tak Etis, Dapat Gaji dari Negara Tapi Bela Prabowo-Sandi

Pengacara yang juga mantan ketua KPK Bambang Widjojanto dinilai tidak etis menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan di MK

Editor: Kisdiantoro
Kolase Tribun Jabar (Tribunnews dan Kompas.com)
Bambang Widjojanto, tim hukum Prabowo yang juga eks pimpinan KPK, pernah gegerkan publik akibat Cicak Vs Buaya Jilid 3. 

Di depan anaknya, Bambang Widjojanto digiring polisi bersenjata.

Penangkapan Bambang Widjojanto inilah yang mencuatkan kembali Cicak Vs Buaya antara KPK dan Polri.

 Bambang Widjojanto Disebut Ragukan MK, Jokowi Tanggapi Begini

Ia dijerat kasus yang terjadi pada 2010.

Kasus tersebut yakni terkait Pemilu di Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.

Bambang Widjojanto dituduh menyuruh saksi untuk membuat keterangan palsu pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Penangkapan Bambang Widjojanto pun gegerkan publik dan menjadi sorotan.

Reaksi publik atas ditangkapnya pimpinan KPK saat itu dianggap sebagai kriminalisasi.

Para aktivis antikorupsi pun turun ke jalan melancarkan aksi protes atas penangkapan Bambang Widjojanto.

Akhirnya, Bambang Widjojanto pun dibebaskan pada 24 Januari 2015 malam.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai dibebaskan penyidik Bareskrim, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai dibebaskan penyidik Bareskrim, Jakarta, Sabtu (24/1/2015). (Tribunnews.com/Adi Suhendi)

Kemudian, ia pun mengajukan surat permohonan nonaktif dari jabatannya.

Pada 2016, kasus hukumnya itu dideponir oleh Jaksa Agung HM Prasetyo sehingga tak bisa diteruskan lagi.

 Mantan Hakim MK Sebut Narasi Bambang Widjojanto Berbahaya, Bangun Opini MK Bagian Rezim

Melansir dari Kompas.com, dideponirnya kasus Bambang Widjojanto agar tak berdampak pada upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Selain itu, kasus tersebut dinilai akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Hal ini disebabkan masyarakat merespons kuat kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved