Dugaan Kekerasan Anggota Brimob di Dekat Masjid Al-Huda Tanah Abang, Propam Periksa Saksi di TKP

Tindak kekerasan yang diduga dilakukan anggota Brimob itu terjadi di dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Terkait dugaan aksi kekerasan anggota Brimob di dekat Masjid Al-Huda, Tanah Abang,  Propam Mabes Polri tengah memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian.

Tindak kekerasan yang diduga dilakukan anggota Brimob itu terjadi di dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Peristiwa itu bermula dari sejumlah polisi yang berusaha mengamankan 11 perusuh yang diduga terlibat kerusuhan di depan Bawaslu pada aksi 22 Mei.

Para perusuh itu dikejar hingga ke dekat Masjid Al-Huda.  Pengejaran ini sempat terekam dalam video. 

"Propam sudah proaktif, sudah memeriksa beberapa saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019). 

Selain itu, Dedi Prasetyo mengatakan korban dalam dugaan penganiayaan yang juga perusuh, Andri Bibir, telah dimintai keterangan. 

Massa Diduga Perusuh Aksi 22 Mei Terekam CCTV: Turun dari Ambulans, Dapat Amplop, Lari ke Pusat Demo

VIDEO CCTV Detik-detik Massa Keluar dari Ambulans saat Kerusuhan 22 Mei

Andri Bibier tersangka dugaan provokator aksi 22 Mei kemarin
Andri Bibier tersangka dugaan provokator aksi 22 Mei kemarin (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Dedi Prasetyo itu menyebut hasil dari keterangan akan dipaparkan setelah semua pemeriksaan selesai.

"Korban si Andri Bibir, itu sudah dimintai keterangan. Nanti kalau sudah selesai semua pemeriksaannya akan disampaikan," kata dia. 

Apabila ada polisi yang terbukti melakukan pelanggaran, Dedi Prasetyo menyebut pihaknya dapat menjatuhkan sanksi.

Sanksi itu bisa berupa sanksi disiplin, kode etik profesi, ataupun pidana. 

Sejauh ini, Dedi Prasetyo belum mengetahui jumlah anggota Brimob yang terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.

"Belum tahu ya, nunggu hasil pemeriksaan tuntas dulu," kata Dedi Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian meringkus dan mengamankan 11 tersangka yang terlibat dalam aksi kerusuhan di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (22/5/2019) lalu. 

Para tersangka ini melakukan provokasi hingga penyerangan kepada aparat keamanan dengan cara melempar berbagai macam benda, mulai dari batu, bambu hingga petasan. 

17 Berita Hoaks dan 13 Disinformasi Warnai Aksi 22 Mei dan Kerusuhan di Jakarta

Rugi Rp 20 Juta Gara-gara Dijarah Saat Kerusuhan 22 Mei, Usma Dipanggil Presiden Jokowi ke Istana

"Memang settingan dari berbagai kelompok massa tersebut adalah membuat demo yang tadinya damai menjadi rusuh, ini yang diprakarsai oleh berbagai orang dalam satu area," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). 

Dedi mengatakan satu di antara tersangka yang diamankan adalah A alias Andri Bibir. Menurut Dedi Prasetyo, pria itu berperan sebagai penyuplai batu. 

Andri semakin adalah orang yang berada dalam video viral hoaks terkait anak dianiaya aparat keamanan.

Dalam video itu, Andri diketahui dikejar hingga ke dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pula 10 tersangka lain dalam kasus tersebut semisal Mulyadi, Asep dan Arya yang berperan sebagai pelempar batu. 

Andri Bibir
Andri Bibir (ist)
Sementara Marsuki, Andriansyah, Julianto, M Yusuf, Andi, serta Syafudin disebut beperan sebagai pelempar batu, botol kaca, hingga bambu.

"(Kesebelas tersangka) Ditangkap para petugas pada 23 Mei dini hari lalu," kata dia. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Propam Periksa Saksi di TKP soal Dugaan Kekerasan Anggota Brimob di Dekat Masjid Al-Huda

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved