Pilpres 2019
Sosok Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Kini Bela Prabowo di Mahkamah Konstitusi
Berikut profil singkat Denny Indrayana, mantan wakil menteri hukum dan HAM yang kini bela Prabowo di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Kisdiantoro
Saat menjabat sebagai wakil menteri, Denny Indrayana dikecam para pengacara lantaran menjadi 'pengacara koruptor adalah koruptor'.
Denny Indrayana pun mengajukan permohonan maafnya.
Popularitas Denny mulai menciut saat dirinya berakhir menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Bahkan yang sempat menghebohkan ketika dirinya menjadi tersangka kasus korupsi payment gateway Kemenkumham.
Denny diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Hingga akhirnya dirinya dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
• Jejak Bambang Widjojanto Tim Hukum BPN Prabowo, Sempat Gegerkan Publik Akibat Cicak Vs Buaya Jilid 3
Status tersangkanya hingga saat ini masih Denny sandang.
Karena hal tersebut, Denny memilih pergi kembali ke Australia untuk menjadi dosen dan meninggalkan UGM.
Ia menjadi dosen tamu di The University of Melbourne.
Tak hanya itu, ia juga sempat membuat heboh media sosial karena menyambi jadi sopir travel saat di Melbourne, Victoria, Australia,
Kini dirinya memilih untuk menjadi pengacara dan mendirikan kantor hukum.
Denny Indrayana juga pernah menjadi pengacara dalam kasus korupsi yang menyeret mega proyek Meikarta.
Denny menjadi kuasa hukum dalam pengembangan proyek tersebut, yang berada di bawah naungan PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU).
• Membandingkan Nasib Mustofa Nahrawardaya & Ulin Yusron, BPN Prabowo-Sandi Pertanyakan Soal Keadilan
Menurut Denny, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi.
Jika nantinya ditemukan ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, menurut Denny, PT MSU tidak akan mentoleransi dan tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut.