Pilpres 2019

Membandingkan Nasib Mustofa Nahrawardaya & Ulin Yusron, BPN Prabowo-Sandi Pertanyakan Soal Keadilan

Andre Rosiade pun membanding-bandingkan kasus yang menjerat Mustofa Nahrawardaya dengan ulah pegiat medsos yang Pro Jokowi, Ulin Yusron.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar (Twitter Ulin Yusron dan Tribunnews)
Ulin Yusron dan Mustofa Nahra 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Koordinator relawan IT Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019).

Juru Bicara BPN Andre Rosiade pun membanding-bandingkan kasus yang menjerat Mustofa Nahrawardaya dengan ulah pegiat medsos yang Pro Jokowi, Ulin Yusron.

Ulin Yusron menyebar data pribadi orang lain yang salah dalam kasus ancam penggal kepala Jokowi.

Seperti diketahui, kini Mustofa Nahrawardaya sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Dilansir dari Kompas.com, Mustofa Nahrawardaya ditahan seiring dengan status hukumnya sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalu media sosial.

Daftar Pendukung Prabowo yang Tersangkut Kasus Hukum setelah Mustofa Nahrawardaya Ditangkap

"Ya, sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/5/2019).

Mustofa mencuitkan soal pria yang diduga dipukuli oleh beberapa oknum polisi.

Ia mencuitkan soal video viral sekelompok oknum anggota Brimob yang mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

"Terlanjur diumumin korbannya Andri Bibir. Ternyata Kesaksian Warga, ITU BUKAN ANDRI BIBIR.... Ayo...," tulis @AkunTofa mengomentari berita sebuah media online berjudul "Kesaksian Warga: Pria yang Dipukuli Oknum Polisi Bukan Andri Bibir".

Cuitan Mustofa di akun @AkunTofa itu disebut polisi tak sesuai fakta.

Dalam keterangan persnya, polisi menyebut pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Andri Bibir, masih menurut keterangan polisi, ditangkap lantaran diduga terlibat jadi salah satu perusuh dan provokator dalam aksi 22 Mei.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya, Bel Rumah Bunyi Terus-Menerus pada Pukul 03.00

Ulin Yusron Unggah Data Pribadi Orang

Saat pelaku di video ancam penggal kepala Jokowi belum ditangkap, pegiat media sosial Ulin Yusron sempat mengunggah data pribadi seseorang bernama Cep Yanto dan Dheva Suprayoga.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved