Rabu, 15 April 2026

Oded Larang Pejabat Pemkot Bandung Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Oded larang pejabat Pemkot Bandung terima parsel dan pakai mobil dinas untuk mudik.

Penulis: Cipta Permana | Editor: taufik ismail
DOK.TRIBUN JABAR
Ilustrasi: Mobil dinas. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Oded M Danial melarang para pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk menerima atau mengirim parsel Hari Raya Idulfitri.

Ia khawatir, parsel itu akan dapat mempengaruhi kinerja dari para pejabat tersebut.

“Kalau parsel jangan lah. Tidak boleh. Khawatir pemberian itu (parsel) ada maksud lain dan mengganggu kinerja mereka,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (27/5/2019).

Larangan itu pun, katanya, sejalan dengan sikap yang ditunjukkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana lembaga antirasuah itu juga melarang para pejabatnya menerima atau berkirim parsel, bingkisan, hadiah, atau pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebab hal itu termasuk gratifikasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jabar, larangan menerima gratifikasi pun diamanatkan dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila aparatur sipil negara ASN atau pejabat publik menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan secara langsung kepada KPK melalui surat, pos, atau surat elektronik melalui alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Pelaporan juga bisa dilakukan melalui aplikasi gratifikasi online di alamat gol.kpk.go.id.

Atau, khusus pejabat Kota Bandung, gratifikasi bisa pula dilaporkan melalui e-gratifikasi.bandung.go.id.

"Kalau ada pejabat yang menerima parsel dari pihak manapun, sebaiknya dapat segera melaporkannya ke alamat email yang sudah disediakan (e-gratifikasi.bandung.go.id). Agar suatu hari nanti tidak jadi masalah," ucapnya.

Selain masalah parsel, Oded juga mengimbau agar para ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Hal itu sesuai dengan imbauan dari KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019, Tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Pada surat tersebut, KPK mengimbau agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Hal itu termasuk memakai kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Atas dasar itu, Oded tidak mengizinkan jajarannya untuk memakai kendaraan dinasnya untuk mudik ke kampung halaman.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved