Mantan ASN Gugat Bupati Bandung Dadang M Naser, Kabag Hukum Setda Respons Begini
Menurut Dicky Anugrah, ada dua gugatan ASN yang masuk di Setda Kabupaten Bandung.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, SOREANG- Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, membenarkan adanya gugatan ASN kepada Bupati Bandung Dadang M Naser.
Menurut Dicky Anugrah, ada dua gugatan ASN yang masuk di Setda Kabupaten Bandung.
"Betul ada gugatan dari dua mantan PNS yang diberhentikan secara tidak hormat atas nama Wawan dan Iwan (kepada Bupati)," ujarnya di Soreang, Senin (27/5/2019).
Menurutnya pihak tergugat dalam dua kasus tersebut adalah Bupati Bandung Dadang M Naser.
Sebagai Kabag Hukum Setda Kabupaten Bandung di persidangan nanti, Dicky Anugrah akan bertugas sebagai kuasa hukum bupati.
Hingga saat ini pihaknya terus mempersiapkan data-data yang akan digunakan dalam persidangan nanti.
"Kami mencari data-data setelah beberapa hari lalu memenuhi Surat Panggilan (relaas) dari pengadilan terkait adanya gugatan ini," katanya.
• Surat Seorang Warga Aceh: Titip Emas Mahar dari Suamiku Tercinta untuk Palestina
• Puncak Lonjakan Pemudik di Terminal Cicaheum Diprediksi Pada Sabtu 1 Juni 2019
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dadang-m-naser-acara-pelantikan-pengurus-koni-kabupaten-bandung.jpg)