Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Mengaku Dihambat untuk ke MK: Luar Biasa Sekali Effort-nya

Untuk sampai ke Gedung MK, dia menjelaskan, rombongan menggunakan kendaraan roda empat.

Editor: Ravianto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga, mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB.

Perwakilan Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya mengalami hambatan untuk sampai ke MK.

Menurut dia, hambatan itu berupa akses kendaraan bermotor menuju kantor MK yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Luar biasa sekali effortnya harus dicegat dimana-mana. Mudah-mudahan persidangan tidak dihambat," kata Bambang Widjojanto, di kantor MK, Jumat (24/5/2019).

Untuk sampai ke Gedung MK, dia menjelaskan, rombongan menggunakan kendaraan roda empat.

Mereka menggunakan aplikasi Waze sebagai alat bantu penunjuk jalan.

"Kami melihat di Waze tidak bisa melewati jalan utama. Lewat jalan belakang ada blokade. (Petugas mengarahkan,-red) Lewat belakang tidak bisa masuk, dari depan, samping museum (Museum Nasional,-red)," kata pria yang akrab disapa BW itu.

Namun, pada saat tiba di depan jalan Museum Nasional, pihaknya melihat sudah ada pagar betis dari petugas keamanan.

Sehingga, pihaknya memutuskan untuk turun dari kendaraan dan berjalan kaki dari samping museum menuju ke Gedung MK.

"Apa maksudnya jangan sampai akses justice (mencari keadilan,-red) diblokade. Mudah-mudahan tidak terjadi blokade lagi. Problem itu membuat terganggu proses di MK," kata dia.

Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra (KOMPAS.COM/Sandro Gatra)

Dia meminta, kepada Ketua MK, Anwar Usman mendengar keluhan tersebut.

Sedangkan, kepada aparat kepolisian, dia menginginkan agar tidak paranoid terhadap orang yang ingin mencari keadilan.

"Ini gedung untuk kedaulatan rakyat yang direbut dan dicurangi," kata dia.

Selain itu, pihaknya mengeluhkan pengeras suara yang tersedia di Gedung MK.

Pengeras suara itu berada dalam keadaan tidak bagus, karena kerap kali mengeluarkan suara "kresek, kresek".

Namun, dia masih memandang positif maksud dari pihak MK melayani pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved